Peserta TA tak perlu bayar PPh balik nama tanah dan bangunan hingga akhir tahun
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Revisi aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga nantinya membebaskan pajak penghasilan (PPh) peserta Tax Amnesty yang melakukan balik nama tanah dan bangunan. "Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11).
Pembebasan pajak penghasilan tersebut hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2017. Peserta yang boleh mengikuti program tersebut adalah peserta yang telah mengikuti tax amnesty sejak tahun lalu.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti Tax Amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mestinya sudah mulai bisa dilakukan," tegasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, dengan proses tersebut maka tanah dan bangunan bukan lagi harta baru yang kena pajak. Sebab, tanah dan bangunan yang dimasukkan dalam program pengampunan pajak telah dibebaskan dari PPh.
Dalam revisi PMK tersebut, wajib pajak hanya diminta menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaHingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca Selengkapnya