PNS BKN Tak Perlu ke Kantor Mulai Pekan Depan, Bisa Kerja dari Mana Saja
Penerapan WFA di BKN akan disertai dengan pemantauan kinerja harian melalui sistem yang telah dirancang.

Penerapan skema Work from Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan dilaksanakan secara bertahap di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema WFA ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penerapan WFA di BKN akan disertai dengan pemantauan kinerja harian melalui sistem yang dirancang untuk menilai apakah setiap pegawai mencapai target kerja secara periodik.
Dia juga menambahkan bahwa layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN kini sudah berorientasi digital.
Proses pengadaan ASN, mulai dari penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, hingga penerbitan Pertimbangan Teknis, sudah dilakukan secara digital melalui SIASN, sistem pengelolaan ASN yang digunakan bersama oleh BKN dan seluruh instansi.
Dengan demikian, Zudan menyatakan bahwa instansi lain yang membutuhkan layanan BKN untuk 4,7 juta ASN tidak perlu datang langsung ke BKN. Semua layanan BKN, termasuk komunikasi dan koordinasi, telah dilakukan secara digital.
"Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya," terangnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/2).
Menurut Zudan, unit-unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah mengimplementasikan sistem Work from Anywhere. Rencananya, BKN akan memulai penerapan WFA ini secara bertahap mulai pekan depan, diikuti dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA selama satu hari, dan tahap berikutnya akan dicoba selama dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi, ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap baik, dan tidak ada keluhan," tambahnya.
Terkait penerapan WFA yang dilakukan bertahap, Zudan menekankan bahwa skema ini berlaku untuk internal BKN, mulai dari BKN Pusat hingga seluruh Kantor Regional dan UPT BKN di seluruh Indonesia. Sementara itu, untuk para PNS di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai dengan karakteristik layanan publik yang ada.
Pegawai ASN Lainnya Dapat Mengikuti WFA

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Hal ini mengikuti dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Meskipun demikian, Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi ASN sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. PPK serta pimpinan di masing-masing instansi memiliki tanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang berhak menerapkan skema WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi mereka.
"Namun demikian, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya, ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," ungkap Zudan pada bulan Januari lalu. Ia juga menambahkan bahwa dalam penerapan fleksibilitas kerja, kualitas layanan dan kinerja harus menjadi prioritas utama.
Pengaturan terkait fleksibilitas kerja bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih efisien tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap pelayanan publik.
Tugas Kedinasan Dapat Dilakukan dengan Fleksibel

Zudan menjelaskan bahwa Peraturan Presiden mengenai fleksibilitas kerja untuk ASN memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara lebih luwes, yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan terkait fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya pada Pasal 4 huruf f.
"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," ungkapnya.
Selain itu, ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, serta aturan bagi ASN yang bekerja melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023. Peraturan ini berlaku untuk semua instansi, baik pusat maupun daerah.
Selanjutnya, bagi pegawai ASN yang menjalani jam kerja lebih dari ketentuan yang ada, kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Perpres.