Punya Landasan Pacu Luas, Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Langsung ke Eropa
Bandara IKN memiliki landasan pacu lebih luas dari bandara yang ada di Kalimantan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, bisa melayani pesawat berbadan lebar (wide body). Sehingga bisa digunakan untuk penerbangan internasional hingga ke Eropa maupun sebaliknya.
"Jadi kalau (landasan pacu/runway bandara IKN) 3.000 (meter) itu kan bisa (pesawat Boeng) 777. Jadi dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/7).
Menurut Menhub dengan landasan pacu yang dibangun hingga 3.000 meter maka bandara tersebut akan bisa koneksi terhadap penerbangan internasional.
Bandara IKN bernama Nusantara Airport ditargetkan pengerjaan rampung di akhir Agustus 2024. Melansir dari Antara bandara VVIP ini memiliki perbedaan landasan pacu dengan bandara lainnya di Kalimantan. Semisal dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan yang memiliki landasan pacu 2.400 meter dan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda hanya 2.200 meter.
"Yang beda dia (landasan pacu Banda IKN) 3.000 (meter), kalau yang lain kan, Balikpapan itu (landasan pacu) 2.400 (meter), Samarinda (landasan pacu) 2.200 (meter). Jadi itu signifikan. Jadi bahkan internasional itu koneksinya di IKN," jelas Budi.
Budi menuturkan bandara yang memiliki landasan pacu 2.400 meter hanya akan bisa melayani pesawat dengan penerbangan 6-8 jam.
Berbeda dengan bandara dengan landasan pacu 3.000 meter bisa melayani pesawat dengan waktu penerbangan belasan jam.
"Jadi kalau ini (bandara IKN) bisa belasan jam. Jadi itu potensial, dan yang kita bangun adalah (landasan pacu bandara IKN) 3.000 meter," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan Bandara Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) tidak hanya akan melayani tamu penting atau very very important person (VVIP), tetapi juga masyarakat umum.
Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Presiden Joko Widodo untuk mengubah peruntukan pelayanan terhadap bandara VVIP bernama Nusantara Airport tersebut. Perubahan status Bandara IKN itu untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tapi bagi masyarakat luas pula.
"Supaya distribusi pergerakan itu lebih merata dan juga secara ekonomis maksimalisasi daripada utilisasi bandara itu lebih maksimal," kata Budi.
Untuk mengubah status tersebut, maka diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada. Pasalnya, perpres yang ada menetapkan bahwa bandara tersebut berstatus VIP.
"Nah untuk itu kita tentu akan mereview perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini (bandara melayani) VIP," ujarnya.
Meski begitu, perubahan status bandara tersebut bukan untuk komersialisasi, tetapi memberikan kesempatan bukan hanya bagi VIP atau pemerintah, namun akan melayani masyarakat umum.
"Menurut saya agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," kata Budi.