Pusat-daerah yang tak kompak bisa hambat bisnis minerba
Merdeka.com - Delapan asosiasi pertambangan di Indonesia telah meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan yang terkait dengan bisnis pertambangan di Tanah Air dari pemerintah pusat hingga daerah. Disinyalir beberapa aturan tumpang tindih sehingga menghambat realisasi amanat Undang Undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Delapan gabungan asosiasi tersebut antara lain Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), Ikatan Alumni Geologi Indonesia (IAGI), Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Forum Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).
"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan yang menyeluruh serta komprehensif terhadap pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang berkaitan dengan usaha pertambangan minerba," ujar Irwandy Arif yang mengetuai gabungan delapan asosiasi tersebut saat memberikan keterangan pers di Senayan, Jakarta, Senin (15/4).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa yang BPH Migas sarankan kepada pemerintah daerah? Pemerintah Daerah baru-baru ini diajak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Mengapa BPH Migas mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah? “Melalui integrasi sistem yang kita bangun, insya Allah akan mampu meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat karena potensinya sangat besar.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Dia menilai, peraturan-peraturan pelaksanaan lintas kementerian teknis yang mendukung kegiatan di lapangan masih belum harmonis. Hal tersebut terjadi antara lain pada eksplorasi, konstruksi, produksi, jasa usaha pertambangan dan hasil produksi.
Gabungan asosiasi pertambangan tersebut juga menilai terdapat 14 permasalahan krusial lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU nomor 4 tahun 2009. Antara lain adalah komunikasi antara instansi kementerian terkait yang belum maksimal, aturan tumpang tindih hak-hak atas kehutanan mengakibatkan potensi konflik. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaKetersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pegawai koperasi berinisial AN (25) dibunuh saat menagih pinjaman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan industri pengolahan non-migas mencapai 4,64 persen pada triwulan I-2024, yang berkontribusi 72,39 persen terhadap nilai ekspor nasional.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaMenurut kajian geoseismik yang dilakukan pada rentang 2019-2020, Buton menyimpan potensi harta karun minyak hingga mencapai 5 miliar barel.
Baca SelengkapnyaKSP tidak hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.
Baca Selengkapnya