RI Diminta Contoh Selandia Baru Terapkan Aturan Produk Tembakau Alternatif
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan Selandia Baru merilis rekomendasi peraturan terkait produk tembakau alternatif untuk mendukung perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.
Rekomendasi yang dikeluarkan bulan November ini dicanangkan melalui proses amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap 1990 (Smoke-free Environment Act/SFEA) serta melalui upaya peningkatan informasi publik mengenai potensi dari produk tembakau alternatif.
Pengamat Hukum Ariyo Bimmo menanggapi bahwa strategi yang ditempuh oleh Selandia Baru merupakan langkah yang perlu ditelaah oleh seluruh pembuat kebijakan, termasuk di Indonesia. Berkaca dari Selandia Baru, menurut Ariyo urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Siapa yang bisa bantu berhenti merokok? Siapkan dukungan dengan mendiskusikan metode berhenti merokok bersama dokter Anda, seperti kelas berhenti merokok, konseling, atau obat-obatan yang membantu mengurangi keinginan merokok.
-
Apa saja tips berhenti merokok? Berikut sejumlah cara cepat dan mudah untuk berhenti merokok selamanya.
-
Bagaimana cara mengatasi keinginan merokok? 'Perasaan atau pikiran saat ingin merokok dapat dialihkan dengan melakukan kegiatan lain yang positif seperti makan-makanan yang sehat, berolahraga, atau bahkan ngobrol bersama keluarga dan teman,' tambahnya.
"Peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan masyarakat luas (non pengguna), tapi juga memberikan dukungan bagi perokok dewasa untuk mendapatkan hak atas akses terhadap informasi dan akses terhadap produk tembakau yang berdasarkan bukti ilmiah memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah," kata Ariyo, Jumat (7/12).
Ariyo menjelaskan, Indonesia dan Selandia Baru memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok. "Secara hukum, produk ini memiliki landasan yang kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi, namun di sisi lain masih diselimuti skeptisme. Oleh karena itu, penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia," imbuhnya.
Visiting Professor dari Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, Tikki Pangestu yang juga pernah menjabat sebagai Director, Research Policy & Cooperation, World Health Organization (WHO) mengatakan, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok konvensional. Oleh karena itu, tidak adil bagi perokok dewasa jika tidak bisa mengakses produk yang memiliki potensi manfaat yang besar ini.
Menurutnya, penelitian komprehensif mengenai produk tembakau alternatif di tingkat nasional atau di masing-masing negara juga diperlukan untuk membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang sesuai. "Pemerintah di setiap negara juga diharapkan dapat mengakomodir kepentingan ini," jelas Tikki.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, negara tersebut memiliki sekitar 529.000 perokok atau sekitar 13,8 persen di tahun 2016/2017. Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya (2015/2016) yang berjumlah 14,2 persen dan tahun sebelumnya lagi (2015/2014) yang mencapai 18,3 persen.
Tingginya angka perokok di negara kiwi itu, membuat pemerintah menetapkan target negara bebas asap rokok pada tahun 2025 melalui penerapan aturan khusus bagi produk tembakau alternatif. Sebelumnya, Selandia Baru telah menerapkan berbagai peraturan terkait tembakau secara ketat, termasuk penetapan cukai yang tinggi, namun cara tersebut belum berhasil menurunkan jumlah perokoknya.
Pejabat Menteri Kesehatan Selandia Baru Jenny Salesa menyakini bahwa hal terbaik yang dapat dilakukan oleh perokok untuk kesehatan mereka adalah dengan berhenti merokok, namun dia memahami bahwa terkadang perokok mengalami kesulitan untuk dapat berhenti merokok. "Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan semua warga Selandia Baru untuk mencapai negara bebas asap rokok pada tahun 2025," serunya.
Jenny Salesa juga mengatakan bahwa meskipun produk tembakau alternatif tidak sepenuhnya bebas risiko, namun produk ini memiliki tingkat bahaya yang lebih rendah dibandingkan jika terus menggunakan rokok konvensional. "Itulah mengapa kita perlu memastikan bahwa produk tembakau alternatif ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Kita perlu melindungi produk ini dari konsumsi para remaja," tegasnya.
Kementerian Kesehatan Selandia Baru berkomitmen untuk terus memberikan akses bagi produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik atau vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, khusus untuk perokok dewasa. Produk ini ditekankan tidak ditujukan untuk non perokok dan anak di bawah umur 18 tahun. Amandemen yang dilakukan juga termasuk ketentuan terhadap tempat-tempat yang dapat digunakan untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif, termasuk penempatan produk di outlet ritel khusus.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia dapat mengurangi dampak negatif dari masalah merokok sambil tetap memberikan pilihan kepada perokok dewasa.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca Selengkapnya