Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan Pekerja Pabrik Puma di Tangerang Kena PHK, Pesangon Cair Sebelum 19 April 2023

Ribuan Pekerja Pabrik Puma di Tangerang Kena PHK, Pesangon Cair Sebelum 19 April 2023 Industri Pabrik Tekstil. newimg.globalmarket.com

Merdeka.com - PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada karyawannya. Tercatat, sebanyak 1.163 orang pegawai menjadi korban PHK pabrik pemasok pakaian Puma tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memastikan ribuan pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan di daerah itu akan mendapat pemenuhan hak sesuai ketentuan.

"Yang paling penting untuk kami saat ini pasca PHK, bagaimana ribuan karyawan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon yang sudah disepakati dengan serikat pekerja, diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan baik tanpa adanya kendala apapun hingga diterima oleh penerima," kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti dikutip dari Antara Tangerang, Sabtu (8/4).

Jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak PT Tuntex Garment Indonesia dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jadi hak atau pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan perusahaan paling lambat pada Rabu 19 April 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK," katanya.

Selain itu, kata dia, ribuan pekerja yang terdampak PHK itu bakal mendapatkan tambahan kompensasi dari Manajemen PT Tuntex Garment Indonesia sesuai dengan lama masa kerja.

"Untuk rincian kompensasi tambahan yang diterima pekerja yang terdampak PHK adalah masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja 5 tahun ke atas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok," ujarnya.

Pembayaran THR

Untuk penyaluran THR bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK akan diberikan perusahaan paling lambat pada Sabtu 15 April 2024. Kebijakan itu sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pembayaran THR bagi pekerja yang terdampak PHK, dengan rincian untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok," tuturnya.

Dia menambahkan dalam pembahasan bersama kementerian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu juga menghasilkan kesepakatan terkait memfasilitasi ribuan pekerja terdampak PHK untuk dapat bekerja di perusahaan lain yang ada di Banten.

"Di Kabupaten Tangerang dan juga di Provinsi Banten kan banyak pengusaha-pengusaha dalam bidang pertekstilan, siapa tahu ada yang dapat menampung pekerja terdampak PHK ini," jelasnya.

Dia menambahkan dari poin-poin yang dihasilkan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan daerah dengan harapan agar para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali terserap untuk bekerja.

"Mudah-mudahan solusi untuk kembali menyerap para tenaga segera didapat, karena memang banyak sekali pabrik-pabrik tekstil di Provinsi Banten ini," kata dia.

Sebelumnya sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi Covid-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta

Sejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya