Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Dampak Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Sederet Dampak Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Buruh tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Orang lain juga bertanya?

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Berikut, merdeka.com akan merangkum sejumlah dampak yang timbul atas putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini.

1. Ganggu Iklim Investasi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai revisi UU Cipta Kerja berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Bahkan bisa memengaruhi realisasi penanaman modal asing (PMA) pemerintah.

Menurutnya, revisi UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kepastian dunia usaha. Apalagi sebelumnya beberapa pelaku usaha ragu untuk ekspansi menunggu keputusan.

Beberapa di antaranya terkait standar pengupahan hingga terkait izin berbasis risiko. Menurut Bhima, bila putusan MK meminta Pemerintah dan DPR merevisi, artinya aturan turunan juga harus dilakukan revisi.

"Jika payung hukum nya saja harus direvisi maka aturan turunannya juga perlu diubah," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com.

Akibatnya, iklim investasi akan terganggu. Selain itu membuat status Indonesia sebagai negara dengan the most uncertainty policy atau ketidakpastian kebijakan yang tinggi.

"Ini akan menunda investasi," kata Bhima.

2. Kebingungan Penentuan Sistem Upah

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta kerja bisa mengganggu hubungan antara industri dengan pekerja. Bahkan bisa menyentuh ke level buruh pabrik.

"Ini efeknya tidak main-main ya sampai ke level pabrik guncangan dari UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional oleh MK," kata Bhima kepada merdeka.com.

Pemicunya terhadap ketentuan pengupahan. Putusan peradilan tertinggi tersebut menghasilkan kebingungan akan penggunaan dasar hukum pengupahan.

Atas putusan inkonstitusional tersebut membuat pengusaha dihadapkan pada pilihan penggunaan PP 36 sebagai aturan turun UU Cipta Kerja atau tidak. Mengingat dalam salah satu amar putusan MK menyatakan menangguhkan segala tindak/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Ini membingungkan semua pihak," kata dia.

3. Hambat Pemulihan Ekonomi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, keputusan MK telak menjadi hantaman bagi pemerintah karena mementahkan kerja besar pemerintah selama tiga tahun terakhir. Akibatnya, 2022 diharapkan bisa manfaatkan UU Cipta Kerja untuk pemulihan, justru sebaliknya.

"Tetapi dengan adanya keputusan MK ini pemerintah harus sedikit mundur ke belakang, dan tentunya akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi," kata Piter kepada merdeka.com, Kamis (25/11).

Meski demikian, keputusan MK meminta pemerintah perbaiki UU Cipta Kerja dinilai tidak akan menganggu kepercayaan investor kepada Indonesia. Sebab, para pemilik uang tersebut memahami dan meyakini pemerintah akan menindaklanjuti sebagaimana diminta MK

"Tetapi hal itu sudah pasti akan menghambat. Investor besar kemungkinan akan wait n see dalam merealisasikan investasi mereka," pungkas dia.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan

Meski mengubah iklim pekerjaan, AI tidak berarti menjadi malapetaka dan kesuraman bagi semua pekerja.

Baca Selengkapnya
MK Rampungkan 308 Perkara Perselisihan Pemilu 2024
MK Rampungkan 308 Perkara Perselisihan Pemilu 2024

Mengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya