Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS Tahun 2025
Pemerintah menjamin bahwa THR ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat Lebaran serta mengurangi beban keuangan bagi PNS.
![Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/28/1738057552575-alo6sk.jpeg)
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali menjadi topik yang menarik perhatian.
Besaran THR PNS yang akan diterima bervariasi, bergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja pegawai.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Lebaran dan mengurangi beban finansial yang dihadapi oleh PNS. THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok ditambah beberapa tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Jumlah totalnya disesuaikan dengan golongan jabatan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: THR Rp7.542.150
Pencairan THR 2025 Lebih Awal
![Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2025/01/28/164244.409-untitled-1.jpg)
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan saat yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang perayaan Lebaran.
Pada tahun ini, pemerintah kembali merencanakan pencairan THR yang lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertanyaannya adalah, kapan THR Idulfitri 2025 akan dicairkan?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Mengacu pada kalender Hijriyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, pemerintah memberikan sinyal untuk mempercepat pencairan THR guna mengantisipasi lonjakan arus mudik. Oleh karena itu, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, yang lebih awal dari jadwal biasanya.
Tujuan THR PNS Cair Lebih Cepat
![Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2025/01/28/164252.482-untitled-1.jpg)
Pemerintah telah menjadikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai salah satu strategi untuk mendukung kelancaran arus mudik saat Lebaran.
Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Jumat, 24 Januari, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini. Menurut informasi yang dirilis oleh situs resmi Kemenhub, pencairan THR yang lebih awal diharapkan memberikan masyarakat waktu lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik mereka.
Tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena Lebaran berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kombinasi dari kedua hari besar ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Oleh sebab itu, kebijakan untuk mempercepat pencairan THR diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan serta terminal transportasi menjelang puncak arus mudik. Dengan adanya rencana ini, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik mereka dengan lebih baik.