Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja Serahkan Kasus Garuda Indonesia Diproses Aparat Hukum dan Pemerintah

Serikat Pekerja Serahkan Kasus Garuda Indonesia Diproses Aparat Hukum dan Pemerintah Konpers Serikat Pekerja Garuda Indonesia. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Sekretariat Bersama (SEKBER) yang terdiri dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dengan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait beberapa isu yang saat ini tengah terjadi di tubuh maskapai. Pernyataan tersebut dibacakan oleh salah satu pengurus APG, Capt Edward Hutabarat.

"Menyikapi pemberitaan yang saat ini beredar terkait dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan dalam rangka menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020, kami dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut," kata Edward, di Resto Pulau Dua, Jakarta, Kamis (12/12).

Sekber menyampaikan dan mengajak seluruh karyawan agar bersatu dan menghilangkan semua perbedaan, silang pendapat, dan menghentikan semua perdebatan yang tidak perlu. "Serta menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum dan pemerintah selaku pemegang saham," ujarnya.

Poin selanjutnya, Edward menyebutkan bahwa Sekber mendukung penuh Manajemen Garuda Indonesia yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah untuk tetap terus menjalankan operasional dan layanan Garuda Indonesia sebaik-baiknya dan mempersiapkan RUPS tangal 22 Januari 2020.

"Sekber bersama-sama seluruh Karyawan Garuda Indonesia tetap berkomitmen akan memberikan layanan terbaik dan menjaga operasional dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Dia menambahkan, Sekber juga berterima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dan selalu setia menggunakan layanan Garuda Indonesia. "Sekber mengharapkan doa dari seluruh rakyat Indonesia untuk kebaikan Garuda Indonesia ke depan," tutupnya.

Garuda Indonesia Keluarkan Surat Pemecatan 4 Direktur Terlibat Penyelundupan Harley

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hari ini resmi mengeluarkan surat pernyataan pemecatan 4 direksi yang terlibat kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Pada surat bertanggal 9 Desember 2019 tersebut disebutkan bahwa pemberhentian 4 direksi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.

"Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," bunyi surat tersebut.

Adapun nama-nama direksi yang diberhentikan tersebut adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi Garuda Indonesia, Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia, lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia; dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia.

Disebutkan juga guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk pelaksana tugas (plt) direksi yang diberhentikan tersebut.

Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pelaksana Tugas Harian

Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian akhir surat tersebut.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sahala Lumban Gaol Komisaris Utama, Chairal Tanjung Komisaris, Eddy Porwanto Poo Komisaris Independen, Herber Timbo Parluhutan Siahaan Komisaris Independen dan Insmerda Lebang Komisaris Independen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR

Sekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.

Baca Selengkapnya
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan

Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Karyawan Minta Manajemen Garuda Indonesia Berikan Hak Kebebasan Berserikat
Karyawan Minta Manajemen Garuda Indonesia Berikan Hak Kebebasan Berserikat

Sekarga berharap manajemen Garuda Indonesia memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul kepada seluruh karyawan tanpa ada tekanan.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Dirut Garuda Indonesia Panggil 2 Pilot yang Ajak Cawapres Mahfud MD Masuk Ruang Kokpit
Dirut Garuda Indonesia Panggil 2 Pilot yang Ajak Cawapres Mahfud MD Masuk Ruang Kokpit

Irfan mengatakan dua pilot tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras

Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca Selengkapnya
Mesin Pesawat Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Terbakar, Kemenhub Beri Teguran Begini
Mesin Pesawat Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Terbakar, Kemenhub Beri Teguran Begini

Saat ini proses investigasi untuk mengetahui penyebab terbakarnya mesin pesawat dengan kode GIA 1105 tersebut masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya