Sidak ke bandara, Menko Rizal temukan wisman dipungut biaya visa
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli, mengadakan kunjungan ke Bandara Soekarno Hatta dalam rangka peninjauan penerapan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang di koordinasi oleh Kemenko Maritim. Peninjauan dilakukan Menko Rizal di terminal kedatangan internasional 2D, Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan peninjauan, Menko Rizal mendapati beberapa warga negara asing (WNA) yang tiba di terminal kedatangan internasional, masih belum mengetahui adanya kebijakan bebas visa kunjungan.
"Kami datangi beberapa, ketemu turis, ada yang belum mengerti tetap bayar USD 30. Ada (wisman) yang mengerti komplain karena tetap ditagih. Jadi perlu sosialisasi betul-betul kita bebas visa," kata Menko Rizal di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (25/4).
-
Apa yang disampaikan Menlu Retno kepada Komisi I DPR RI? 'Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak,' kata Retno.
-
Apa yang Airlangga sampaikan ke duta besar? Menko Airlangga menekankan bahwa diperlukan kerja sama dan aksi bersama untuk menghadapi tantangan global yang berkembang signifikan.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang mengajak pelaku pariwisata untuk memberikan kesan baik? “Kami mengajak seluruh pelaku usaha sektor pariwisata memberikan kesan dan pengalaman yang baik bagi wisatawan selama di Gunungkidul. Di kemudian hari mereka akan datang kembali,“ ujar Suntoyo.
-
Bagaimana cara Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? 'So I just want to say thank you, thank you so much, and I enjoy very much working with you,' tuturnya.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
Dia mengatakan, WNA yang belum mengetahui kebijakan BVK, tetap membayar USD 35 untuk bisa mendapatkan visa on arrival atau visa kedatangan. "Ternyata masih banyak yang belum tahu Indonesia bebas visa," imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya, dia akan segera meminta semua pihak terkait agar semakin gencar melakukan sosialisasi ke negara-negara yang sudah mendapat BVK dari Indonesia.
"Kita minta deputi kirim surat ke menlu agar ada sosialisasi di negara yang kita berikan bebas visa supaya mereka memahami ini," tuturnya.
Diakui Menko Rizal, kebijakan BVK mengurangi potensi penerimaan negara. Namun, potensi kehilangan pendapatan itu bisa ditambal dari belanja para wisatawan selama berada di Indonesia.
"Memang dari satu sisi pendapatan negara berkurang USD 30, tetapi pengeluaran turis per hari lebih dari USD 100, jadi dapat kalau mereka stay beberapa hari, pengusaha dan rakyat biasa bisa rasakan manfaat dari ini," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kasus pungli petugas Imigrasi kepada turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya