Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak Tata Cara Bayar dan Lapor Pajak Melalui Situs DJP

Simak Tata Cara Bayar dan Lapor Pajak Melalui Situs DJP DJP online. DJP online ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembayaran pajak di era digital seperti sekarang ini semakin mudah dan praktis. Cukup melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.

Karena dilakukan secara daring, maka wajib pajak cukup dengan ponsel atau laptop yang tersambung dengan internet, pembayaran pajak Anda menjadi menjadi lebih cepat dan efisien. Lalu bagaimana cara bayar pajak online?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Kode billing ini harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online). Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.

Namun untuk bisa mendapatkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu memiliki dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda. Cara daftar EFIN online via email dan website dapat dilihat di sini. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.

Cara Membuat Akun DJP Online

Setelah sudah aktif e-FIN nya, seseorang sudah bisa membuat akun DJP Online. Begini urutan membuat akun DJP Online.

1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.

2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.

3. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Lapor SPT

Setelah selesai, seseorang bisa melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filling DJP Online. Berikut caranya:

1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.

3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.

4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

5. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

6. Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.

7. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Bayar Pajak

Bila ingin membayar pajak, bisa dilakukan dengan cara seperti ini;

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.

3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

4. Pilih pada menu Isi SSE.

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

8. Klik pada pilihan Kode Billing.

9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

Baca Selengkapnya
Kutai Timur Apresiasi Wajib Pajak yang Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Kutai Timur Apresiasi Wajib Pajak yang Rutin Laporkan Pajak Secara Online

Kutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Samsat, ini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online
Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Samsat, ini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online

Panduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online

Baca Selengkapnya
Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran
Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran

Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP

Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya
Cara Mudah dan Cepat  Untuk Cek Dan Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Jateng.
Cara Mudah dan Cepat Untuk Cek Dan Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Jateng.

Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran

Baca Selengkapnya