Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

Sri Mulyani: Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022 Pelaporan SPT tahunan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 7,1 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 13 Maret 2023.

"Kita mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunanya. Sampai 13 Maret sudah 7,1 SPT yang diserahkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Maret, Selasa (14/3).

Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT tahunan tahun ini meningkat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan, pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185.237 SPT dan secara manual sebanyak 31.889 SPT.

"Yang menggembirakan seperti apa yang sudah disampaikan bapak Presiden, sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-Filling jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," ujarnya.

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi.

Sementara, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Catat 580 PNS di Ponorogo Belum Lapor SPT 2023
Ditjen Pajak Catat 580 PNS di Ponorogo Belum Lapor SPT 2023

Masih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya