Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Pelarangan TikTok Shop di Indonesia menuai polemik. Bahkan, Manajemen TikTok bersikukuh mengklaim bahwa media sosial tersebut memiliki izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok
dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya.
Meski demikian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan Izin Tiktok yang dimaksud adalah sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama menteri perdagangan.
"TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE)," terangnya.
"Ketiga kegiatan yaitu memberikan kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa, merupakan kewenangan yang hanya diberikan kepada KP3A bidang PMSE yang ditunjuk oleh TikTok," sambung Isy Karim.
Sebagai KP3A TikTok shop hanya dapat melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.
Merdeka.com
Pada Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. Sehingga, baik KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan dibantahnya izin tersebut, maka operasional TikTok Shop adalah ilegal.
"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok shop-nya. Kemendag perlu bekerja sama juga dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok shop," kata Bhima.
Merdeka.com
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mengusut secara tuntas mengenai hal ini, karena dikhawatirkan akan merugikan pedagang.
"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang. Karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan tiktok shop," tandasnya.