Tax amnesty memulangkan dana demi perekonomian dan basis pajak baru
Merdeka.com - Berbagai kalangan menilai repatriasi modal menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dana repatriasi berguna untuk membiayai pembangunan nasional dan memperbesar basis data pajak baru.
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo berpendapat, bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) tax amnesty harus mampu mendorong pemilik dana tidak hanya mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan, tapi juga merepatriasi dananya ke Tanah Air.
Darussalam memaparkan, indikator keberhasilan tax amnesty terletak pada repatriasi aset-aset keuntungan di luar negeri dan pengumpulan data pajak terkait dengan perluasan wajib pajak baru.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
"Itu dua tujuan jangka panjang tax amnesty, sedangkan dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan menambah penerimaan pajak dalam APBN 2016 melalui uang tebusan. Namun, tujuan jangka pendek tersebut bukan merupakan fokus utama pemerintahan Presiden Jokowi," ujar dia di Jakarta, Kamis (26/5).
Menurut dia dalam konteks Indonesia saat ini, yang diutamakan adalah jangka panjangnya. Tujuan jangka pendek itu bukan merupakan fokus utama dari pemerintahan saat ini.
"Jadi fokus utama Pak Jokowi adalah menggerakkan sektor ekonomi dan memperkuat basis data untuk menguji wajib pajak di masa yang akan datang. Itu tolak ukurnya," kata Darussalam.
Senada, Yustinus Prastowo juga mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana dari repatriasi modal.
"Saya kira itu salah satu ukuran yang paling penting adalah repatriasi, karena tujuan kita kan mengembalikan dana demi untuk menggerakkan perekonomian dan basis pajak," katanya.
Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, Darussalam mengatakan bahwa secara best practice internasional, perlu dibedakan.
"Jadi yang memasukkan datanya atau yang melakukan repatriasi modal itu lebih rendah tebusannya daripada yang hanya sekadar deklarasi," katanya.
Jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, Darusssalam mengatakan kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi dan tidak merepatriasi dana di luar negeri ke Tanah Air.
Menurut dia, tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan.
"Jadi bicara untuk tidak pidana di luar perpajakan, tidak usah dikait-kaitkan yang lain, karena ini khusus tindak pidana perpajakan saja," katanya.
Sedangkan Prastowo mengusulkan agar marjin tarif tebusan deklarasi dan repatriasi modal jangan terlalu pendek, sehingga tidak menjadi intensif orang untuk merepatriasi.
"Usulan saya adalah 2 atau 5 persen agar match. Jadi orang yang akan merepatriasi modal tetap ada insentif, kenapa? Saya bayar repatriasinya karena lebih murah," ujarnya.
Menurut Prastowo, selisih tarif yang kecil antara deklarasi dan repatriasi akan mendorong orang enggan ntuk merepatriasi modalnya. Kalau tidak mendorong repatriasi dan hanya deklarasi, maka problemnya adalah negara ini tidak mendapat dana segar untuk pembangunan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaWacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAPBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaDi tengah gejolak perekonomian dunia, ekonomi Indonesia mampu bertahan dengan didukung inflasi yang terkendali.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKinerja APBN masih menunjukkan hasil positif hingga September 2023. Pendapatan negara dan belanja negara tetap tumbuh.
Baca Selengkapnya