Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika

Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan banyak fintech pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia namun servernya berada di luar negeri. Hal itu menyulitkan pihak berwajib dalam melakukan penindakan.

"Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata dia saat ditemui di Cawang, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia mengungkapkan pihaknya sendiri telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal. Temuan ini pun didapat usai kerjasama tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi. Kami tindak dengan pemblokiran situs atau aplikasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 127 aplikasi.

Dari 1.773 fintech ilegal tersebut, 22 persen diantaranya berpusat di Indonesia. Sementara, 36 persen lainnya memiliki server di luar negeri dan 42 persen sisanya belum diketahui keberadaan servernya.

Adapun negara yang menjadi lokasi server fintech ilegal adalah Amerika Serikat sebanyak 15 persen, Singapura 8 persen,China 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

"Kita sampaikan terhadap masyarakat agar berhati-hati mengakses fintech lending. Kami juga menyampaikan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana di sana agar bisa dilakukan proses hukum," ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah kian meluasnya dampak negatif dari fintech ilegal tersebut, pihaknya juga telah melakukan tindakan pencegahan bekerjasama dengan pihak Google selaku penyedia playstore atau tempat mengunduh aplikasi di smartphone.

"Kami sudah kerjasama dengan google dan kominfo melakukan deteksi dini. Karena pembuatan aplikasi tidak bisa kita kendalikan secara langsung bagaimana orang membuat aplikasi. Yang bisa kita lakukan adalah deteksi dini dan melakukan pemblokiran secara dini," ujarnya.

Terakhir, dia menegaskan langkah terbaik menangkal ulah nakal fintech ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat atau pengguna. "Yang terpenting adalah peran serta masyarakat. Kami yakin dengan edukasi ke masyarakat semakin banyak masyarakat yang sadar untuk tidak akses fintech ilegal karena risikonya berat. Banyak yang dilecehkan karena tidak bisa bayar. Oleh karena itu ini diharapkan jadi pelajaran bagi masyarakat," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia
OJK Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Sulitnya Berantas Judi Online di Indonesia

Kegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online

Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.

Baca Selengkapnya