Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika
Merdeka.com - Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan banyak fintech pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia namun servernya berada di luar negeri. Hal itu menyulitkan pihak berwajib dalam melakukan penindakan.
"Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata dia saat ditemui di Cawang, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia mengungkapkan pihaknya sendiri telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal. Temuan ini pun didapat usai kerjasama tersebut.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi. Kami tindak dengan pemblokiran situs atau aplikasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 127 aplikasi.
Dari 1.773 fintech ilegal tersebut, 22 persen diantaranya berpusat di Indonesia. Sementara, 36 persen lainnya memiliki server di luar negeri dan 42 persen sisanya belum diketahui keberadaan servernya.
Adapun negara yang menjadi lokasi server fintech ilegal adalah Amerika Serikat sebanyak 15 persen, Singapura 8 persen,China 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.
"Kita sampaikan terhadap masyarakat agar berhati-hati mengakses fintech lending. Kami juga menyampaikan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana di sana agar bisa dilakukan proses hukum," ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah kian meluasnya dampak negatif dari fintech ilegal tersebut, pihaknya juga telah melakukan tindakan pencegahan bekerjasama dengan pihak Google selaku penyedia playstore atau tempat mengunduh aplikasi di smartphone.
"Kami sudah kerjasama dengan google dan kominfo melakukan deteksi dini. Karena pembuatan aplikasi tidak bisa kita kendalikan secara langsung bagaimana orang membuat aplikasi. Yang bisa kita lakukan adalah deteksi dini dan melakukan pemblokiran secara dini," ujarnya.
Terakhir, dia menegaskan langkah terbaik menangkal ulah nakal fintech ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat atau pengguna. "Yang terpenting adalah peran serta masyarakat. Kami yakin dengan edukasi ke masyarakat semakin banyak masyarakat yang sadar untuk tidak akses fintech ilegal karena risikonya berat. Banyak yang dilecehkan karena tidak bisa bayar. Oleh karena itu ini diharapkan jadi pelajaran bagi masyarakat," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaPesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca Selengkapnya