Transformasi asuransi TKI Ke BPJS segera disosialisasikan
Merdeka.com - Selain mendorong untuk terus transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri juga menyatakan transformasi tersebut akan segera disosialisasikan.
Menaker berharap, transformasi asuransi bagi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya mampu meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi TKI.
"Memang kita sedang transformasikan asuransi itu ke skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya ke para pemangku kepentingan," kata Hanif usai mengikuti Halal Bi Halal Keluarga Besar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Hari Selasa (11/7) kemarin.
-
Dimana Kemnaker sosialisasikan Permenaker 4 Tahun 2023? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, ' kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan Permenaker 4 Tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Apa yang Kemnaker sosialisasikan? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang memberikan sosialisasi Permenaker 4 Tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Menaker menjelaskan beberapa alasan transformasi ini. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan negara yang mendapatkan mandar untuk melaksanakan universal coverage jaminan sosial. Kedua, sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management.
"Jadi seluruh, bukan hanya pekerja, tapi seluruh warga. Kemudian kita melakukan kajian untuk kemungkinan bisa diselenggarakan jaminan sosial untuk para TKI kita ini," ujarnya.
Menaker pun memaparkan, pemerintah terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar program-programnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara optimal. Baik dari segi perluasan kepesertaan yang saat ini terus dikembangkan hingga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), maupun dari aspek inovasi manfaat program jaminan sosial itu sendiri.
"Kita juga dorong manfaat program itu bisa diperbanyak. Kemarin sudah kita kembangkan ada program return to work misalnya," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan komitmennya untuk bersama-sama dengan seluruh stakeholder dalam memajukan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kerja sama yang kuat antar stakeholder, dia yakin BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang optimal kepada pekerja, dunia industri, dan perekonomian nasional.
"Dan kami harapkan bekerja sama dengan bapak ibu sekalian bisa memberikan makna yang lebih optimal bagi pembangunan ekonomi kita, kepada industri kita masing-masing, dan khususnya kepada masyarakat pekerja Indonesia," imbuhnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit saat ini sudah terjalin sangat baik.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem bidang Kesehatan Okky Asokawati memuji gagasan program prioritas pasangan Ahmad Ali-AKA.
Baca Selengkapnya