Uang Lembur PNS Naik di Tahun 2024, Cek Besarannya di Sini
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani menjelaskan uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi Pegawai PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis PMK 49/2023, dikutip Sabtu (13/5).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Besaran uang lembur yang diterima PNS bergantung pada masing-masing golongan. Dalam aturan ini uang lembur untuk golongan I sebesar Rp18.000 per jam, golongan II sebesar Rp24.000 per jam, golongan III sebesar Rp30.000 per jam dan golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat kenaikan uang lembur sebesar untuk setiap golongan.
Sebelumnya, uang lembur PNS golongan I sebesar Rp13.000 per jam, golongan II sebesar Rp17.000 per jam, golongan III sebesar Rp 20.000 per jam dan Rp25.000 per jam.
Uang Makan Lembur
Sementara uang makan lembur diberikan kepada PNS yang menjalani lembur setelah 2 jam dari jam kerja secara berturut-turut per hari. Jika merujuk aturan sebelumnya, tidak uang makan lembur tidak mengalami perubahan.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," dikutip dari sumber yang sama.
Uang makan lembur untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari. Golongan II sebesar Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Tak hanya PNS, Sri Mulyani juga mengatur uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS dan pegawai kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Ketentuannya pun sama, hanya saja besaran uang yang berbeda dari ASN.
Uang lembur untuk pegawai non PNS diberikan sebesar Rp20.000 per jam, sedangkan uang makan lembur diberikan sebesar Rp31.000 per hari.
Sementara itu, uang lembur untuk non PNS pegawai kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yakni Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaPengumuman resmi kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sesi kedua Sidang Tahunan MPR RI 2023, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaTak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.
Baca Selengkapnya