Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Lembur PNS Naik di Tahun 2024, Cek Besarannya di Sini

Uang Lembur PNS Naik di Tahun 2024, Cek Besarannya di Sini PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani menjelaskan uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi Pegawai PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis PMK 49/2023, dikutip Sabtu (13/5).

Besaran uang lembur yang diterima PNS bergantung pada masing-masing golongan. Dalam aturan ini uang lembur untuk golongan I sebesar Rp18.000 per jam, golongan II sebesar Rp24.000 per jam, golongan III sebesar Rp30.000 per jam dan golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat kenaikan uang lembur sebesar untuk setiap golongan.

Sebelumnya, uang lembur PNS golongan I sebesar Rp13.000 per jam, golongan II sebesar Rp17.000 per jam, golongan III sebesar Rp 20.000 per jam dan Rp25.000 per jam.

Uang Makan Lembur

Sementara uang makan lembur diberikan kepada PNS yang menjalani lembur setelah 2 jam dari jam kerja secara berturut-turut per hari. Jika merujuk aturan sebelumnya, tidak uang makan lembur tidak mengalami perubahan.

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," dikutip dari sumber yang sama.

Uang makan lembur untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari. Golongan II sebesar Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Tak hanya PNS, Sri Mulyani juga mengatur uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS dan pegawai kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Ketentuannya pun sama, hanya saja besaran uang yang berbeda dari ASN.

Uang lembur untuk pegawai non PNS diberikan sebesar Rp20.000 per jam, sedangkan uang makan lembur diberikan sebesar Rp31.000 per hari.

Sementara itu, uang lembur untuk non PNS pegawai kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yakni Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Dipastikan Naik 2024, Segera Diumumkan Jokowi
Gaji PNS Dipastikan Naik 2024, Segera Diumumkan Jokowi

Pengumuman resmi kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sesi kedua Sidang Tahunan MPR RI 2023, Rabu (16/8).

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun

Belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan

Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Tak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.

Baca Selengkapnya