Untung-Rugi Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Pelayanan Kelas Rawat Inap (KRI) BPJS Kesehatan akan segera dihapus. Nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 untuk peserta. Ke depan akan dilebur menjadi satu dan hanya akan ada satu kelas yakni kelas standar.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menuturkan, rencana pemberlakuakn satu kelas rawat inap tersebut untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas sesuai dengan amanah Undang-Undang. Pihaknya saat ini bersama kementerian terkait masih merumuskan kelas rawat inap 'tunggal' tersebut.
"Progres dari perumusan kelas rawat inap JKN kami perkirakan sudah hampir sekitar 80 persen ya, jadi sudah kita diskusikan tentang kriteria kelas rawat inapnya ada 11 kriteria. Karena ini ada tim kan dari DJSN dan Kemenkes terus dari Kemenkeu. Untuk kriterianya DJSN yang menyusun, sementara untuk tarif oleh Kemenkes. Kemarin kita harapkan sudah hampir final juga," kata Muttaqien dikutip dari Merdeka Bandung.
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Apa saja yang dibahas BPJS Kesehatan dengan Wali Kota Balikpapan? Dalam suasana akrab, Ghufron menyampaikan apresiasinya atas komitmen Wali Kota Balikpapan dalam dukungannya kepada BPJS Kesehatan, sehingga saat ini Kota Balikpapan termasuk salah satu kota yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). 'Untuk capaian di Kota Balikpapan sudah bagus di 99,68 persen. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan apa saja yang telah BPJS Kesehatan lakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa tujuan dari program JKN BPJS Kesehatan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan diajarkan? 'Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama 'Gaya Hidup Berkelanjutan' dan topik 'Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah'. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,' ungkap Muttaqien.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mengatakan saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diberikan tugas mengkaji konsep rawat inap kelas standar, dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain ketersediaan jumlah Tempat Tidur (TT) pada setiap kelas perawatan di RS saat ini, pertumbuhan jumlah peserta JKN, kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, dan angka rasio utilisasi JKN.
Kelas Rawat Inap Standar yang disampaikan oleh DJSN adalah Kelas Rawat Inap PBI yang isinya maksimal 6 tempat tidur dan kelas Rawat Inap Non PBI yang isinya maksimal 4 TT.
"Kami sangat mengharapkan kajian DJSN ini mampu menjawab persoalan ruang perawatan yang sering dialami peserta JKN dan pelayanan di ruang perawatan. Faktanya masih banyak peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan," kata Timboel dalam tulisanya, Rabu (8/12).
Hingga kini, masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien JKN, sehingga pasien JKN mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan. Demikian juga pasien JKN mengalami masalah di ruang perawatan seperti harus pulang dalam kondisi belum layak pulang, disuruh beli obat sendiri, dan sebagainya.
Menurutnya, kesulitan mengakses ruang perawatan, salah satunya disebabkan ketersediaan TT di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Semakin banyak RS yang bekerja sama akan meningkatkan TT untuk peserta JKN.
"Saya berharap seluruh RS menjadi mitra BPJS Kesehatan sehingga seluruh TT yang ada di kelas 1, 2 dan 3 selama ini semuanya menjadi TT di kelas standar nantinya," sarannya.
Selain itu harus juga ditingkatkan peran BPJS Kesehatan di Unit Pengaduan untuk mencarikan ruang perawatan di RS lain bagi pasien JKN yang tidak mendapat ruang perawatan, dan membantu pasien JKN yang mengalami masalah di ruang perawatan.
Karena, penerapan rawat inap kelas standar akan berdampak pada besaran iuran dan tarif INA-CBGS. Besaran iuran dan tarif INA-CBGS akan dihitung ulang menyesuaikan dengan dua jenis kelas standar. "Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif (yang menunggak iuran)," ucapnya.
Iuran Rp35.000 per Orang
Jika iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang per bulan maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya.
Oleh karena itu, dia berharap bila penerapan kelas Rawat Inap Standar dengan nilai iuran baru maka dimungkinkan peserta kelas 3 mandiri yang tidak mampu untuk mendaftar di kelas Rawat Inap Standar PBI (bukan di kelas Non PBI) dengan nilai iuran Rp42.000 per orang per bulan namun mendapat subsidi Rp7.000 sehingga mereka tetap membayar Rp. 35.000, seperti saat ini.
Demikian juga penyesuaian tarif INA-CBGS kelas standar bisa mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan RS-RS. Tarif baru diharapkan nantinya bisa mendorong RS yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan sehingga mendukung peningkatan TT bagi peserta JKN.
"Demikian juga, dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi," jelasnya.
Adapun dalam amanat Pasal 54B tentang penerapan kelas Rawat Inap Standar di akhir 2022, Timboel menilai belum tentu seluruh RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan mampu memenuhi standar ruangan rawat inap yang akan ditentukan pemerintah.
"Oleh karenanya penerapan kelas Rawat Inap Standar ini juga bisa mengakomodir kesiapan seluruh RS, sehingga mereka tetap bekerja sama walaupun belum mampu memenuhi standar Pemerintah, dengan tenggat waktu yang diperpanjang," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca Selengkapnya