Urus Kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, ini Tahapan & Syarat Dokumen Harus Dibawa
Merdeka.com - Perubahan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini sudah bisa dilakukan secara online. Tentu hal ini akan sangat membantu Anda dan calon peserta lain.
Namun masyarakat Indonesia tidak semuanya melek teknologi. Mereka kesulitan untuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN maupun layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp).
Karena keterbatasan tersebut, banyak peserta yang masih mengurus perubahan data ini secara offline. Yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
-
Di mana bisa daftar BPJS online? Aplikasi JKN Mobile ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari memeriksa status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, hingga mendaftar secara online.
-
Kenapa perlu daftar BPJS online? Dengan kemudahannya tersebut, peserta dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pendaftaran untuk pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dengan JKN Mobile, peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih cepat dan efisien.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan melakukan digitalisasi layanan? BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan digitalisasi layanan yang memberikan dampak positif bagi peserta dan sejalan dengan prinsip sosial dan lingkungan (environment and social). Adanya inovasi teknologi elektronik 'know your customer' (e-KYC) pada aplikasi JMO mampu meningkatkan kecepatan proses pengajuan klaim, dari awalnya membutuhkan waktu 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa tujuan BPJS Kesehatan melakukan transformasi digital? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
Jika ingin mengubah data peserta BPJS Kesehatan secara offline, berikut persyaratan yang harus dilengkapi atau dibawa ketika berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan dikutip dari berbagai sumber.
1. Kartu Peserta BPJS Kesehatan Hilang
Jika kartu peserta BPJS Kesehatan hilang, peserta tidak bisa mendaftar pelayanan kesehatan di faskes, seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Sebaiknya, hal ini segera dilaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan dan melakukan penggantian kartu dengan membawa syarat berikut ini:
- Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (menggunakan materai).
- Identitas diri, e-KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku.
2. Kartu Rusak atau Salah Cetak pada Saat Pembuatan
Peserta yang mengalami masalah kesalahan pencetakan nama dan data identitas lainnya pada kartu peserta BPJS yang dimilikinya kemungkinan besar akan mengalami kesulitan ketika menggunakan kartu tersebut. Dalam kasus ini, kartu tersebut harus diganti. Pelaporan bisa dilakukan dengan cara membawa persyaratan berikut:
- Kartu peserta yang datanya salah atau yang telah rusak.
- KTP asli yang masih berlaku.
Syarat Mengubah Data Kepesertaan
BPJS Kesehatan juga memungkinkan pesertanya untuk melakukan perubahan data diri pada kartu kepesertaan tanpa harus melakukan penggantian kartu tersebut. Hal ini biasanya dilakukan dengan beberapa alasan, seperti:
1. Peserta Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
Dalam proses pindah faskes/dokter keluarga/dokter gigi ini, peserta hanya bisa melakukannya satu kali saja. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal.
Sebab, BPJS tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari nanti. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini, di antaranya:
2. Pindah Tempat Tinggal
Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Karena itu, perubahan data peserta dibutuhkan (mungkin termasuk perubahan faskes). Adapun syarat dalam mengubah data ini adalah:
- Mengisi FPDP.
- Membawa kartu peserta.
- Membawa KTP yang masih berlaku.
- Menunjukkan surat pindah domisili.
3. Pindah Tempat Bekerja
Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:
- Mengisi FPDP.
- Membawa kartu peserta.
- Membawa SK mutasi/keterangan pindah kerja.
4. Perubahan Golongan Kepangkatan
Jika golongan kepangkatan di tempat kerja berubah, peserta harus membawa syarat berikut untuk melakukan perubahan data, yakni:
- Mengisi FPDP.
- Membawa kartu peserta.
- Membawa surat keterangan kenaikan golongan kepangkatan.
5. Perubahan Status Kepegawaian (dari Pegawai Negeri Sipil/PNS aktif ke PNS pensiun)
Syarat yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Membawa FPDP.
- Membawa kartu peserta.
- Membawa SK pensiun.
6. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain:
A. Pernikahan
Syarat yang mesti dilengkapi:- Mengisi FPDP.
- Fotokopi surat nikah.
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir) (bagi PNS aktif).
- Pas foto berwarna terbaru bagi suami/istri ukuran 3 x 4 (1 lembar).
- Fotokopi akta kelahiran anak.
B. Penggantian status anak
Hal ini biasanya berlaku bagi pekerja yang menerima upah dan menjamin maksimal 3 orang di dalam tanggungannya. Perubahan data bisa saja terjadi apabila anak sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri atau meninggal dunia.
Anak yang tak menjadi tanggungan lagi bisa digantikan dengan anak yang lain dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (1 lembar) (kecuali anak balita), serta menyertakan:
- Fotokopi akta kelahiran anak/surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir).
7. Pengurangan Peserta
Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, antara lain:
A. Meninggal dunia
Syarat melakukan perubahan:- Fotokopi surat kematian.- Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan.
B. Perceraian
Syarat melakukan perubahan:- Surat penetapan akta cerai dari pengadilan.- Kartu peserta suami/istri.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Baca SelengkapnyaPendaftaran antrean BPJS kini dapat dilakukan dengan mudah, melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut.
Baca SelengkapnyaLayanan drive thru ini telah diimplementasikan di kantor cabang Soreang.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara mudah mengubah nomor HP BPJS Kesehatan di WhatsApp.
Baca SelengkapnyaMendaftar antrean BPJS mungkin dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara berikut:
Baca SelengkapnyaPenfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Baca SelengkapnyaDapatkan panduan lengkap untuk mendaftar dan menggunakan PCare BPJS agar Anda dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah serta mengklaim manfaatnya.
Baca SelengkapnyaKali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaCara mengaktifkan BPJS Kesehatan perlu diketahui para peserta.
Baca Selengkapnya