Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus Kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, ini Tahapan & Syarat Dokumen Harus Dibawa

Urus Kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, ini Tahapan & Syarat Dokumen Harus Dibawa BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Perubahan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini sudah bisa dilakukan secara online. Tentu hal ini akan sangat membantu Anda dan calon peserta lain.

Namun masyarakat Indonesia tidak semuanya melek teknologi. Mereka kesulitan untuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN maupun layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp).

Karena keterbatasan tersebut, banyak peserta yang masih mengurus perubahan data ini secara offline. Yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Orang lain juga bertanya?

Jika ingin mengubah data peserta BPJS Kesehatan secara offline, berikut persyaratan yang harus dilengkapi atau dibawa ketika berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan dikutip dari berbagai sumber.

1. Kartu Peserta BPJS Kesehatan Hilang

Jika kartu peserta BPJS Kesehatan hilang, peserta tidak bisa mendaftar pelayanan kesehatan di faskes, seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Sebaiknya, hal ini segera dilaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan dan melakukan penggantian kartu dengan membawa syarat berikut ini:

- Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (menggunakan materai).

- Identitas diri, e-KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Kartu Rusak atau Salah Cetak pada Saat Pembuatan

Peserta yang mengalami masalah kesalahan pencetakan nama dan data identitas lainnya pada kartu peserta BPJS yang dimilikinya kemungkinan besar akan mengalami kesulitan ketika menggunakan kartu tersebut. Dalam kasus ini, kartu tersebut harus diganti. Pelaporan bisa dilakukan dengan cara membawa persyaratan berikut:

- Kartu peserta yang datanya salah atau yang telah rusak.

- KTP asli yang masih berlaku.

Syarat Mengubah Data Kepesertaan

BPJS Kesehatan juga memungkinkan pesertanya untuk melakukan perubahan data diri pada kartu kepesertaan tanpa harus melakukan penggantian kartu tersebut. Hal ini biasanya dilakukan dengan beberapa alasan, seperti:

1. Peserta Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Dokter Keluarga/Dokter Gigi

Dalam proses pindah faskes/dokter keluarga/dokter gigi ini, peserta hanya bisa melakukannya satu kali saja. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal.

Sebab, BPJS tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari nanti. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini, di antaranya:

2. Pindah Tempat Tinggal

Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Karena itu, perubahan data peserta dibutuhkan (mungkin termasuk perubahan faskes). Adapun syarat dalam mengubah data ini adalah:

- Mengisi FPDP.

- Membawa kartu peserta.

- Membawa KTP yang masih berlaku.

- Menunjukkan surat pindah domisili.

3. Pindah Tempat Bekerja

Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:

- Mengisi FPDP.

- Membawa kartu peserta.

- Membawa SK mutasi/keterangan pindah kerja.

4. Perubahan Golongan Kepangkatan

Jika golongan kepangkatan di tempat kerja berubah, peserta harus membawa syarat berikut untuk melakukan perubahan data, yakni:

- Mengisi FPDP.

- Membawa kartu peserta.

- Membawa surat keterangan kenaikan golongan kepangkatan.

5. Perubahan Status Kepegawaian (dari Pegawai Negeri Sipil/PNS aktif ke PNS pensiun)

Syarat yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

- Membawa FPDP.

- Membawa kartu peserta.

- Membawa SK pensiun.

6. Perubahan Daftar Susunan Keluarga

Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain:

A. Pernikahan

Syarat yang mesti dilengkapi:- Mengisi FPDP.

- Fotokopi surat nikah.

- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir) (bagi PNS aktif).

- Pas foto berwarna terbaru bagi suami/istri ukuran 3 x 4 (1 lembar).

- Fotokopi akta kelahiran anak.

B. Penggantian status anak

Hal ini biasanya berlaku bagi pekerja yang menerima upah dan menjamin maksimal 3 orang di dalam tanggungannya. Perubahan data bisa saja terjadi apabila anak sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri atau meninggal dunia.

Anak yang tak menjadi tanggungan lagi bisa digantikan dengan anak yang lain dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (1 lembar) (kecuali anak balita), serta menyertakan:

- Fotokopi akta kelahiran anak/surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir).

7. Pengurangan Peserta

Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, antara lain:

A. Meninggal dunia

Syarat melakukan perubahan:- Fotokopi surat kematian.- Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan.

B. Perceraian

Syarat melakukan perubahan:- Surat penetapan akta cerai dari pengadilan.- Kartu peserta suami/istri.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya

Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya

Baca Selengkapnya
Mudah dan Cepat! Begini Cara Daftar Pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat I dengan BPJS Kesehatan
Mudah dan Cepat! Begini Cara Daftar Pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat I dengan BPJS Kesehatan

Pendaftaran antrean BPJS kini dapat dilakukan dengan mudah, melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut.

Baca Selengkapnya
Inovasi Drive thru BPJS Kesehatan Permudah Pelayanan
Inovasi Drive thru BPJS Kesehatan Permudah Pelayanan

Layanan drive thru ini telah diimplementasikan di kantor cabang Soreang.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Daftar Antrean BPJS di Mobile JKN, Tak Perlu Tunggu Terlalu Lama
Cara Mudah Daftar Antrean BPJS di Mobile JKN, Tak Perlu Tunggu Terlalu Lama

Mendaftar antrean BPJS mungkin dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara berikut:

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.

Baca Selengkapnya
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024

PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

Baca Selengkapnya
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM

Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.

Baca Selengkapnya
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Mudah dan Anti Ribet
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Mudah dan Anti Ribet

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan perlu diketahui para peserta.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel untuk peserta.

Baca Selengkapnya
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo

Kini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.

Baca Selengkapnya