Koperasi Simpan Pinjam Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp106 triliun dengan korban mencapai 23 ribu orang.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian Rp106 triliun dialami para korban kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sejumlah para pesohor negeri turut menjadi korban KSP Indosurya. Mereka antara lain Patricia Gouw, Anya Dwinov, dan Chef Arnold.
Patricia Gouw menjadi korban dengan kerugian mencapai 2 miliar Rupiah. Dia tidak menaruh curiga karena Indosurya sudah memiliki banyak aset. Termasuk gedung.
Baca juga:
Menkop Teten Sebut OJK Awasi Koperasi Mulai 2025
Lewat UU P2SK, Ada Lembaga Khusus Awasi Koperasi
Menkop Teten: UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi
Mahfud MD Diadang Korban Koperasi Wana Artha: Saya Koordinasikan ke Menkop Teten
OJK Siap Bentuk Organisasi Pengawasan untuk Kripto dan Koperasi
Lewat Revisi UU Perkoperasian, Teten Ingin Koperasi Lebih Sehat dari Korporasi
Menkop Teten Akui Kewalahan Atasi 8 Koperasi Bermasalah