Viral Penculikan Warga Aceh Hingga Tewas, Segini Besaran Gaji Paspampres
Anggota Paspampres mayoritas berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik kesatuan Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Viral Penculikan Warga Aceh Hingga Tewas, Segini Besaran Gaji Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres tengah menjadi sorotan masyarakat. Menyusul, kasus penculikan oleh oknum Paspampres terhadap Warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia.
Kasus tewasnya warga Aceh tersebut menjadi viral dalam unggahan akun instagram @rakan_aceh, merekam sebuah percakapan lewat telepon pada Sabtu (18/8).
Dalam percakapan tersebut, terdengar Imam menghubungi seseorang dengan logat bahasa daerahnya untuk meminta pertolongan.
"Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis keterangan dalam video tersebut.
Merdeka.com
Lantas berapa gaji Paspampres?
Diketahui, anggota Paspampres mayoritas berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik kesatuan Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Dengan ini, besaran gaji anggota Paspampres disesuaikan dengan TNI sesuai dengan masing-masing pangkat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji anggota Paspampres:
1. Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp1.91 juta sampai Rp2.96 juta
- Kopral Satu: Rp1.85 juta sampai Rp2.87 juta
- Kopral Dua: Rp1.80 juta sampai Rp2.78 juta
- Prajurit Kepala: Rp1.74 juta sampai Rp2.69 juta
- Prajurit Satu: Rp1.69 juta sampai Rp2.617 juta
- Prajurit Dua: Rp1.64 juta sampai Rp2.53 juta
2. Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.45 juta sampai Rp4.03 juta
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.37 juta sampai Rp3.91 juta
- Sersan Mayor: Rp2.30 juta sampai Rp3.79 juta
- Sersan Kepala: Rp2.23 juta sampai Rp3.67 juta
- Sersan Satu: Rp2.16 juta sampai Rp3.56 juta
- Sersan Dua: Rp2.10 juta sampai Rp3.45 juta
- Kapten: Rp2.90 juta sampai Rp4.78 juta
- Letnan Satu: Rp2.82 juta sampai Rp4.63 juta
- Letnan Dua: Rp2.73 juta sampai Rp4.42 juta
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Kolonel: Rp3.19 juta sampai Rp5.24 juta
- Letnan Kolonel: Rp3.09 juta sampai Rp5.08 juta
- Mayor: Rp3.0 juta sampai Rp4.93 juta
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.23 juta sampai Rp5.93 juta
- Letnan Jenderal: Rp5.07 juta sampai Rp5.93 juta
- Mayor Jenderal: Rp3.29 juta sampai Rp5.57 juta
- Brigadir Jenderal: Rp3.29 juta sampai Rp5.40 juta
Selain itu, anggota Paspampres juga berhak menerima tunjangan lainnya. Seperti tunjangan suami istri, anak, beras, hingga tunjangan operasi keamanan. Gaji tersebut juga akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang.
Merdeka.com