Yamaha sebut rekomendasi dugaan kartel motor matik tak terbukti
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan dengan pembacaan kesimpulan kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Salah satu rekomendasi yang diberikan investigator KPPU yakni Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.
Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty membantah tuduhan tersebut. Menurut Dyonisius, dugaan kartel tersebut tak cukup bukti dan belum jelas.
"Kami sampaikan tuduhan ini terlalu sumir dan terlalu dipaksakan karena tidak ada kesepakatan yang bisa dibuktikan selama persidangan yang berlangsung ini," kata Dyonisius usai sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Pihaknya juga tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk dugaan kartel. Selain itu, lima rekomendasi putusan untuk kasus ini tak terbukti selama persidangan.
"Semua sama sekali tidak terbukti dilihat dari kacamata kita, karena itu sesuatu yang dibuat-buat. Kami juga melihat bantahan dari terlapor (Honda) urutan kejadiannya kok aneh, sebab akibat apa akibat sebab," lanjutnya.
Kendati begitu, Dia menilai majelis KPPU akan memutuskan secara adil karena tak ada bukti yang kuat atas dugaan kartel itu.
Di kesempatan yang sama, General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto mengatakan hal senada. Menurut Andi Hartanto, pihak investigator tak bisa membuktikan adanya dugaan kartel selama persidangan.
Oleh sebab itu, Andi berharap majelis hakim KPPU memutuskan secara adil demi kepentingan masyarakat. "Menurut saya proses persidangan tak bisa dibuktikan adanya tuduhan kartel. Dan karena itu saya berharap perusahan yang sudah lama di Indonesia lebih dari 40 tahun. KPPU sebagai lembaga terhormat bisa memberikan keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan trbaik semua dan negara serta konsumen," kata Andi.
Selain itu, pihaknya menentukan harga motok matik tak mempunyai motif terselubung. Perusahaan yang sudah dikenal di seluruh negara tak akan melakukan kartel.
"Saya kira sudah disampaikan terlapor 1 (Yamaha) benar adanya tak ada bukti, tak ada motif ekonomi. Kedua perusahaan yang punya nama tak mngkin bermain-main dengan itu lah," tukasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.
Baca SelengkapnyaSeluruh unit produksi oleh PT ADM Indonesia telah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaPada 20 Desember Daihatsu merilis hasil investigasi komite independen, yang dibentuk sejak 15 Mei 2023, untuk menyelidiki kasus tes keselamatan.
Baca SelengkapnyaProduk Daihatsu di Indonesia sudah dilakukan pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman.
Baca SelengkapnyaProdusen mobil asal Jepang, Toyota berharap kasus kecurangan tes keselamatan anak perusahaannya yaitu Daihatsu, segera berakhir.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya