Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sambo sakit hati karena dipecat secara tidak hormat. Padahal, Sambo mengaku telah mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik namun tidak diproses.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, langkah gugatan ini adalah hal biasa sebagai hak warga negara. Kliennya berani mengajukan gugatan karena dilandasi beberapa aspek teknis di antaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.
Baca juga:
VIDEO: Sambo Gugat Jokowi, Mahfud Sebut Cuma Upaya Pengalihan Isu
VIDEO: TEGAS! Polri Tak Gentar Lawan Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi & Kapolri
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya