Pemprov DKI bakal menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Aturan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu atau saat era Anies Baswedan.
Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang.
Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan.
Di mana, penduduk ber-KTP DKI harus secara de facto tinggal di wilayah Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial.
Baca juga:
Kasus Covid Naik, Pj Heru Wanti-Wanti Warga DKI Hindari Kerumunan saat Halal Bihalal
Cerita Pemilik Mall Gandaria City dan Blok M, Pernah Terjun ke Bisnis Perfilman
Kemesraan Heru Budi dan Prasetyo Edi di Acara Silaturahmi Forkopimda DKI