Kejaksaan Agung menanggapi hasil sidang tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1).
Dalam sidang, tuntutan kepada Richard Eliezer lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi menjadi sorotan. Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara, sedangkan Putri 8 tahun.
Baca juga:
Mahfud MD: Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Untuk Bebaskan Ferdy Sambo
Akun Twitter Kejari Gowa Kembali Diretas, Kali Ini Singgung Tuntutan Ferdy Sambo
Kejagung Bicara Parameter Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Kita Lihat Peran dan Alat Bukti
VIDEO: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
VIDEO: Kejagung Soal Heboh Tuntutan Sambo Cs "Ada Aturan, Putusan Hukuman di Hakim"