Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap polisi Dirtipidsiber Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.
Andi menjadi tersangka karena mengancam warga Muhammadiyah melalui media sosial.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus ini bermula dari dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang.
Dengan nada sinis dan mengancam, Andi Pangerang mengomentari unggahan Thomas Jamaluddin soal perbedaan penetapan lebaran 2023 antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Baca juga:
VIDEO: Momen Paling Berkesan untuk Ganjar Usai Pertemuan Elite PDIP & PPP
VIDEO: Terkuak! Sosok Penelepon AKBP Buddy Sebelum Ditemukan Tewas di Rel KA
VIDEO: Hasto Bocorkan Kriteria Cawapres untuk Ganjar Bakal Megawati Restui
Polisi Tegaskan AKBP Buddy Tidak Naik Taksi Online Saat dari Polres ke Jatinegara