Terdakwa Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai perbuatan Agus yang memberatkan antara lain tidak pantas sebagai perwira hingga mencoreng citra kepolisian. Sementara, hal yang meringankan salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama bekerja.
Baca juga:
VIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
VIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
VIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta