147 WNI tanpa izin ibadah di Jeddah akan segera dideportasi
Selain dideportasi, para WNI ini juga masuk daftar hitam Arab Saudi, dan tidak boleh ke sana selama 10 tahun ke depan.
Sebanyak 147 warga negara Indonesia dari jumlah total 229 orang akan segera dideportasi. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan selain dideportasi mereka masuk dalam daftar hitam Arab Saudi
"Dari 229 WNI, 147 di antara sudah akan dideportasi dalam waktu dekat. Artinya, mereka akan dideportasi dan diblacklist tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun mendatang, termasuk untuk haji dan berkunjung ke sana," ujar pria akrab disapa Iqbal saat ditemui di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/9).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dari 147 WNI tersebut, 130 di antaranya adalah perempuan dan 14 orang laki-laki yang sudah menjalani investigasi.
"Sisanya masih diinvestigasi lagi, apakah masalahnya hanya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain juga," sambung Iqbal.
Pekan lalu, aparat keamanan Arab Saudi membekuk ratusan WNI saat akan melaksanakan ibadah haji di Mekkah. Mereka dibekuk lantaran tidak dapat memiliki tasreh (izin beribadah haji), dan diketahui sebagai TKI overstayer dan tidak memiliki dokumen.
Para WNI tersebut ditangkap di dua penampungan gelap. Dari 229 orang, mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Diduga, untuk mengikuti program tersebut mereka membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah pun langsung melakukan pendampingan usai mendengar kabar ini.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
(mdk/ard)