75% WNI di Kamboja Terjebak Bisnis Penipuan Online, Bermula dari Migran Ilegal
Mengetahui negara tempat penempatan PMI sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang bersangkutan.
Pada awal tahun 2024, KBRI Phnom Penh mencatat hampir 1.300 kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah. Dari jumlah tersebut, lebih dari 75 persen berkaitan dengan WNI yang terlibat dalam perusahaan scam online atau penipuan online.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan bahwa situasi ini sangat memprihatinkan.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana BNI menunjukkan komitmennya untuk menjadi bank global? BNI merupakan bank milik pemerintah yang mendapat mandat untuk menjadi bank global. Saat ini, BNI memiliki tujuh jaringan kantor terluas di luar negeri yang berkedudukan di pusat bisnis dan keuangan dunia antara lain Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Seoul, dan Amsterdam.
-
Apa yang bisa dilakukan dengan aplikasi BRImo untuk WNI yang tinggal di luar negeri? Layanan Komprehensif untuk WNI di Luar Negeri Sebagai bagian dari transformasi digital, BRImo meluncurkan fitur unggulan yang memudahkan proses buka rekening BRI di luar negeri.
"Hal ini menunjukkan bahwa para WNI tidak menyadari bahwa scam online adalah tindakan kriminal. Mereka beranggapan bahwa scam online merupakan pekerjaan yang legal," ungkap Dubes Santo dalam salah satu unggahan di media sosial Instagram pada Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut, Dubes Santo menekankan bahwa Kamboja bukanlah negara yang dituju untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ini berarti bahwa hampir semua WNI yang bekerja di Kamboja adalah pekerja migran yang tidak melalui prosedur yang benar.
Apa yang dimaksud dengan PMI non-prosedural? Artinya, proses keberangkatan WNI ke Kamboja tidak mengikuti jalur penempatan PMI sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Pentingnya pengaturan ini adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak para pekerja dan keluarganya," jelas Dubes Santo.
Ditelantarkan perusahaan
Risiko apa saja yang dihadapi oleh mereka yang bekerja di Kamboja secara non-prosedural?
- Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar
- Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Sebut Banyak WNI Tertarik Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal Karena Kepepet
- Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
- Kepala BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Bisnis Penempatan TKI Ilegal
"Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?" tanya Dubes Santo.
"Kedua, pekerja migran non-prosedural sangat rentan terhadap penipuan dan eksploitasi. Tidak ada verifikasi dari instansi pemerintah terkait kontrak kerja dengan perusahaan, dan jika ada kontrak, sering kali beban kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Ketiga, tidak ada jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja yang mengalami sakit, musibah, atau meninggal dunia.
KBRI Phnom Penh sering kali menemukan WNI di Kamboja yang ditelantarkan oleh perusahaan mereka," tambahnya.Dubes Santo juga menegaskan, "Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
Konsultasikanlah dengan otoritas penempatan PMI di tanah air agar proses kerja kalian di luar negeri sesuai dengan prosedur yang aman dan mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia."