AS kembalikan uang korupsi presiden Korsel senilai Rp 15,3 miliar
Uang itu hasil korupsi mantan Presiden Chun Doo-hwan yang menjabat periode 1979-1987, lalu disimpan di AS
Otoritas keuangan Amerika Serikat resmi mengembalikan uang lebih dari satu juta dolar kepada pemerintah Korea Selatan awal pekan ini. Uang ini terbukti bermasalah, merupakan hasil korupsi mantan Presiden Korsel Chun Doo-hwan, yang kemudian disimpan di luar negeri.
Mantan Presiden Korsel itu didakwa bersalah atas kasus penggelapan uang negara pada 1996 oleh Jaksa Dalam Negeri. Aparat Negeri Ginseng meminta bantuan biro AS selama bertahun-tahun untuk melacak keberadaan aset hasil korupsi Chun.
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
AS mengembalikan jumlah dana senilai USD 1,13 juta (setara Rp 15,3 miliar) disesuaikan kurs terbaru. Pengembalian dana ini terjadi setelah Washington komitmen membasmi praktik pencucian uang pemimpin asing yang mengendap di negerinya.
"Ini adalah upaya pemulihan nama baik, penegakan hukum, dan intinya dalah kemenangan bagi rakyat Korea itu sendiri," kata Jaksa Agung AS Loretta Lynch, seperti diberitakan AFP, Rabu (11/11).
Penelusuran harta korupsi ini diawali surat perintah Departemen Kehakiman AS kepada tim investigasi FBI, untuk menelusuri penjualan rumah di kawasan elit Orange County, California. Pembelian properti senilai USD 729 ribu itu menggunakan dana yang ditransfer dari anak lelaki Mantan Presiden Chun. Selain pembelian rumah, dana korupsi Chun senilai USD 500 ribu sukses dilacak FBI mengalir pada Perusahaan Pennsylvania.
Chun yang kini berusia 84 tahun, menjabat presiden setelah memenangkan pemilu 1979. Dia memimpin Korsel untuk delapan tahun. Selama pemerintahannya, kasus-kasus korupsi merebak, termasuk di lingkungan elit Seoul.
Pengadilan Korea Selatan pada 1997 akhirnya menjatuhkan hukuman penjara Chun. Dia sekaligus diwajibkan mengembalikan uang negara senilai USD 212 juta.
(mdk/ard)