Hakim Jerman larang wanita ingin cerai pakai jilbab di ruang sidang
Hakim itu tidak akan memimpin persidangan dan memisahkan dia dengan suaminya jika dia tidak mau melepas jilbab.
Hakim di Jerman meminta seorang wanita untuk melepas jilbabnya selama persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh hakim kepada pengacara wanita lewat surat agar tidak ada tempat bagi simbol agama di ruang sidang.
"Pernyataan diri bermotif religius seperti jilbab tidak diperbolehkan dalam ruang sidang dan selama persidangan," demikian pernyataan hakim tersebut, seperti dilansir dari laman express.co.uk, Kamis (20/7).
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan Jerman? Para ilmuwan Jerman berhasil menemukan dan mendeskripsikan sebuah spesies sejenis bintang laut berusia 155 juta tahun, jenis Brittle Star atau bintang rapuh yang sedang dalam pertengahan regenerasi pada separuh tubuhnya.
-
Apa yang ditemukan di makam seorang wanita di Jerman? Sekelompok arkeolog menemukan sebuah kursi lipat dari Abad Pertengahan, berasal dari sekitar tahun 600 M. Kursi ini ditemukan dimakam seorang wanita di Steinsfeld, Franconia Tengah, wilayah Ansbach, Jerman.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Bagaimana tawanan Jerman kabur dari penjara di Gunungsitoli? Kawasan penjara yang dijaga oleh sebagian polisi pribumi ini berhasil diajak kerja sama oleh tawanan Jerman.Akhirnya pada tahun 1942, tawanan Jerman berhasil kabur dari penjara dan mencuri perlengkapan senjata milik Belanda.
-
Kapan Jemima Humairah Assegaf lahir? Dilahirkan pada tanggal 14 Januari 2022, Jema baru berusia 1 tahun.
Persidangan yang rencananya akan digelar pada 27 Juli mendatang di pengadilan Luckenwalde, Brandenburg itu terancam gagal jika wanita tersebut menolak prosedur yang diajukan.
Hakim itu tidak akan memimpin persidangan dan memisahkan dia dengan suaminya jika dia tidak mau melepas jilbab.
Sementara itu, pengacara mengatakan kliennya keberatan dengan syarat diajukan oleh hakim. Dia berencana akan mengajukan banding atas keputusan tersebut karena dia yakin hal itu tidak bersifat konstitusional.
Seperti diketahui, Jerman memberlakukan larangan bagi pegawai negeri dan petugas kepolisian untuk mengenakan niqab, burka, jilbab, atau simbol keagamaan lain. Namun ini kali pertama larangan itu diberikan kepada warga sipil.
Larangan ini memang menyebabkan kontroversi tidak hanya di Jerman tetapi juga di seluruh Eropa. Di Belanda, penggunaan burka dan cadar dilarang di seluruh tempat umum. Sementara di Prancis, penggunaan jilbab panjang hingga menyembunyikan wajah juga dilarang.
Dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 1.500 penangkapan telah dilakukan kepada orang-orang yang melanggar larangan tersebut.
Baca juga:
Mahasiswi Indonesia dipaksa lepas jilbab di Italia
Muslimah Austria terancam tak bisa lagi pakai cadar
Putusan pengadilan HAM Eropa dukung larangan berhijab di Belgia
Jurnalis muslimah dipaksa lepas jilbab di bandara Prancis