Mahkamah Agung Belanda: Cium paksa bukan pemerkosaan
Mahkamah Agung hanya menganggap hal itu sebagai tindakan tidak senonoh.
Mahkamah Agung Belanda hari ini menyatakan mencium seseorang dengan paksa tidak akan lagi dianggap sebagai bentuk pemerkosaan di negeri kincir angin itu.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Rabu (13/3), Mahkamah Agung Belanda telah mempersempit definisi apa yang dianggap sebagai tindak pemerkosaan. Mahkamah Agung menyebut mencium seseorang dengan paksa tidak lagi dianggap bentuk dari kekerasaan seksual.
-
Kenapa Jaka Sembung melawan Belanda? Ia juga akan meyakinkan masyarakat bahwa kolonialisme merupakan bentuk perbudakan dan akan merugikan kampung ketika sudah berhasil dikuasai.
-
Bagaimana Belanda menguasai wilayah Batak? Sistem baru ini mengubah cara Belanda dalam menguasai daerah dengan menerapkan kolonialisme dan imperialisme dengan melakukan politik ekspansi. Pax Netherlandica ini dilakukan dalam penguasaan di tanah Batak. Selain menguasai wilayah, Belanda pun juga membawa pengaruh budaya baru, yaitu penyebaran agama kristen yang tergabung dalam gerakan Rijnsche Zending dan tokoh penyebarannya yaitu Nommensen.
-
Apa yang dilakukan pasukan Belanda seusai mendarat? Dalam buku berjudul Brigade Ronggolawe, keesokan paginya yakni pada 19 Desember 2023, pasukan Belanda yang datang melalui pantai Glondong menyebar ke beberapa tempat.
-
Bagaimana warga Baduy mengelabui Belanda? “Dulu waktu ada Belanda, kata orang tua bilang ke Belanda kalau di Baduy hanya ada 40 orang, jadi disembunyikan,” katanya.
-
Bagaimana Pocut Baren melawan Belanda? Pocut memutuskan mendirikan benteng di Gunung Macang untuk melancarkan serangan kepada Belanda. Namun, semua itu menjadi petaka setelah Belanda mengepung benteng mereka lalu membakarnya.
-
Kapan pelarian Belanda dari Cilacap terjadi? Pada akhir Februari 1942, Cilacap penuh sesak oleh pengungsi yang berdatangan dalam jumlah besar dari berbagai kota di Pulau Jawa.
Mahkamah Agung Belanda memutuskan sebuah ciuman paksa bukanlah suatu hal serius yang dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan hubungan seksual. Mahkamah Agung hanya menganggap hal itu sebagai tindakan tidak senonoh.
Peraturan ini muncul setelah Mahkamah Agung Belanda membatalkan hukuman terhadap seorang lelaki 36 tahun telah mencium seorang perempuan dengan paksa di sebuah toilet di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Pengacara pria tidak disebutkan namanya itu, Tjalling van der Goot, langsung menyambut baik keputusan Mahkamah Agung. Dia mengatakan bahwa mendefinisikan cium paksa sebagai tindak pemerkosaan bisa memiliki konsekuensi yang serius jika ada seseorang dihukum sebab hal itu.
Kasus ini sekarang akan dilimpahkan kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk peninjauan kembali. Lelaki itu juga menyangkal telah melakukan pemaksaan saat mencium korban. Namun, pihak korban belum berkomentar terkait keputusan Mahkamah Agung itu.
Pada 1998, Mahkamah Agung Belanda sebetulnya telah menetapkan bahwa tindak pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai segala bentuk usaha penyerangan seksual terhadap seseorang, di mana orang itu tidak menginginkannya.
(mdk/fas)