Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum, Perintahkan Para Pemukim Segera Angkat Kaki
Israel mencaplok Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967.
Israel mencaplok Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967.
- Afrika Selatan Ajukan Dokumen Setebal 750 Lembar ke Mahkamah Internasional, Bukti Israel Lakukan Genosida di Gaza
- Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
- Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
- Bukan Palestina, Negara Ini Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida di Gaza
Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum, Perintahkan Para Pemukim Segera Angkat Kaki
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum (advisory opinion) menyartakan bahwa pendudukan atau penjajahan Israel di tanah Palestina seperti Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza ilegal atau melanggar hukum berdasarkan hukum internasipnal. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat (19/7).
"Penyalahgunaan Israel yang terus-menerus atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan terus-menerus melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum," jelas Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, seperti dikutip dari The Cradle, Minggu (21/7).
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa Israel harus segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina secepatnya.
Selain itu, Israel juga diperintahkan untuk menghentikan segera aktivitas pembangunan permukiman baru, mengevakuasi seluruh pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki.
Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa PBB dan negara-negara anggotanya mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah dan tidak boleh memberikan bantuan kepada Israel dalam mempertahankan pendudukan tersebut.
Terakhir, Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa PBB, termasuk Majelis Umum dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sesegera mungkin.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menegaskan resolusi-resolusi PBB sebelumnya yang menyatakan bahwa menurut hukum internasional, mencaplok wilayah dengan paksa dan mengubah wilayah yang ditaklukkan dengan memindahkan penduduk asing ke dalam perbatasannya untuk menetap adalah tindakan ilegal.
Tentara penjajah Israel mencaplok dan menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967. Sejak saat itu, Israel terus melanjutkan kekuasaan militernya atas warga Palestina sambil merampok tanah warga Palestina yang diduduki untuk membangun pemukiman bagi orang-orang Yahudi Israel.
Israel berdalih pendudukannya di wilayah Palestina legal atau sah karena bersifat sementara dan akan diselesaikan melalui negosiasi di masa yang akan datang dengan warga Palestina dan menyatakan negosiasi tersebut belum rampung.
Di saat bersamaan, Israel berhasil menempatkan lebih dari 700.000 pemukim Yahudi Israel di wilayah Palestina yang diduduki selama 60 tahun terakhir. Israel berharap kehadiran pemukim dalam jumlah besar akan membuat mustahil mengembalikan wilayah yang dicuri kepada Palestina, terlepas dari hukum internasional, dan malah memungkinkan wilayah tersebut untuk dianeksasi ke Israel di masa depan.