Malaysia Geger, 355 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Berkedok Ajaran Agama Ditangkap
Polisi Malaysia menangkap ratusan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang membuat gempar masyarakat Negeri Jiran.
Polisi Malaysia mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap 355 individu yang diduga terlibat dalam kasus skandal pelecehan anak di panti asuhan yang dikelola oleh seorang konglomerat Islam. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap kasus yang mengejutkan masyarakat Malaysia.
Menurut laporan dari VOA Indonesia yang dirilis pada Senin (23/9/2024), para tersangka ditangkap dalam sebuah operasi yang bertujuan untuk menemukan sisa anggota Global Ikhwan Service and Business (GISB), yang diduga terlibat dalam ajaran Islam yang dilarang. Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain menyatakan pada Sabtu (21/9) bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk menelusuri anggota GISB yang tersisa.
- 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
- Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
- Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
- Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Pihak kepolisian meyakini bahwa kelompok tersebut berhubungan dengan ajaran yang tidak sesuai dengan Islam. Di antara yang ditangkap terdapat pemimpin GISB, Nasiruddin Ali, serta 30 anggota lainnya. Razarudin menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di 82 lokasi, termasuk rumah amal, klinik, bisnis, madrasah, dan tempat tinggal pribadi.
Ajaran menyimpang
Dalam operasi ini, setidaknya 186 korban berhasil diselamatkan. Razarudin juga menyampaikan sebelumnya pada Selasa (17/9) bahwa pihak berwenang telah membekukan 96 rekening yang berkaitan dengan kelompok tersebut, dengan total nilai sekitar $124.000. GISB telah lama menjadi perhatian karena keterkaitannya dengan sekte Al-Arqam yang telah dibubarkan.
Kelompok ini berada di bawah pengawasan ketat oleh otoritas keagamaan Malaysia. Pemerintah Malaysia melarang Al-Arqam pada tahun 1994 karena ajarannya dianggap menyimpang. Pada tahun 2011, anggota GISB mendirikan "Klub Istri Patuh," yang mendorong para istri untuk berperilaku tertentu demi mencegah suami mereka berselingkuh.
Sesuai dengan informasi di situs web mereka, GISB mengklaim sebagai perusahaan Islam yang menjalankan berbagai usaha, mulai dari supermarket hingga restoran, dan beroperasi di beberapa negara, termasuk Indonesia, Prancis, dan Inggris. Razarudin menambahkan bahwa pihak kepolisian meyakini semua 402 anak di panti asuhan tersebut adalah anak-anak dari anggota GISB.