Isu Global dan Sains Bikin BPOM Mendorong Labelisasi Produk Sesuai Aspek Keamanan Lingkungan
Acara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Isu Global dan Sains Bikin BPOM Mendorong Labelisasi Produk Sesuai Aspek Keamanan Lingkungan
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya untuk terus menggerakkan industri obat dan makanan di Indonesia, dengan berpegang pada praktik operasional memastikan tidak ada kontaminan berbahaya di dalam produk produsen dan ramah lingkungan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.
Penny K. Lukito menyampaikannya dalam Forum Dialog yang berjudul “Menuju Sustainable Corporate Governance: BPOM Mendukung Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan Industri Obat dan Makanan Untuk Indonesia Maju” (17/7). Acara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
-
Dimana ditemukannya AMDK yang tercemar BPA? Keenam daerah yang AMDK galonnya diduga tercemar paparan BPA, di antaranya Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara.
-
Kenapa BPOM mengeluarkan peraturan mengenai pelabelan BPA pada kemasan AMDK? Pasalnya, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan yang jelas, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari paparan BPA yang berbahaya.
-
Bagaimana BPOM mengatur pelabelan BPA? Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
-
Kapan BPOM mengeluarkan peraturan baru tentang pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan.
-
Kenapa BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan galon polikarbonat AMDK? Ya, diketahui bahwa aturan tersebut dibikin untuk mengurangi kekhawatiran para konsumen akan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.
-
Bagaimana cara BPOM mensosialisasikan aturan label BPA? Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya berharap sososialiasi tesebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.
Dorongan BPOM Terkait Labeling Produk Sesuai Aspek Keamanan Lingkungan
Menurut Penny K. Lukito, BPOM sebagai regulator akan mendorong dengan memberikan insentif, dalam artian BPOM akan memberikan kemudahan dalam regulasi, apresiasi, dan dukungan terkait labeling untuk produk-produk yang menaati aspek keamanan lingkungan.
“BPOM juga akan memberikan dukungan edukasi kepada masyarakat agar hanya memilih produk yang ramah lingkungan. Jadi, di situlah esensi dari tanggung jawab dan keterlibatan BPOM dalam aspek keamanan lingkungan ini”
Kata Penny K. Lukito, dalam sambutannya.
Fokus Menjaga Keseimbangan Lingkungan di Industri Obat dan Makanan
Lebih lanjut, dalam memperingati tema "Beat Plastic Pollution (Meminimalkan Polusi Plastik)" pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, BPOM kembali meneguhkan langkahnya sebagai regulator yang bertugas menjaga keseimbangan lingkungan di industri obat dan makanan. Tema ini berfokus pada solusi permasalahan plastik yang menjadi isu lingkungan global saat ini.
Penny mengatakan, “Rantai proses produksi dari industri obat dan makanan dapat berisiko menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungkan hidup, maupun kontaminasi pada produk yang dihasilkan. Hal ini yang menjadi concern BPOM dari sisi keamanan lingkungan.
BPOM Juga Mengambil Langkah Progresif dalam Mengatasi BPA
Selain menghadapi tantangan lingkungan, BPOM juga mengambil langkah progresif dalam menghadapi ancaman kontaminan dari produk kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA).
BPOM Merancang Aturan Labelisasi Khusus Galon Air Minum Guna Ulang
BPOM telah merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum guna ulang sebagai langkah preventif dan edukatif untuk melindungi masyarakat Indonesia. Rancangan labelisasi ini bertujuan memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan galon yang telah digunakan kembali.
Adanya labelisasi yang jelas, memungkinkan konsumen untuk memilih galon yang lebih aman dan terhindar dari kontaminasi BPA. Penny mengatakan secara tegas, seharusnya para pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) segera melakukan labelisasi galon BPA sebagaimana kebijakan BPOM. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti peristiwa Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Seperti diketahui, gangguan kesehatan tersebut memicu korban jiwa pada anak, akibat terkontaminasi Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup. Apalagi menurut Penny labelisasi BPA masih sangat wajar, karena tidak sampai menerapkan larangan terhadap penggunaan kemasan air minum yang digunakan berulangkali.
BPOM Sebut Labelisasi Galon BPA Dapat Menciptakan Kompetisi Sehat
BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan BPOM, Rita Endang, mengatakan bahwa bahaya galon BPA isi ulang ada pada jenis plastik keras atau polikarbonat yang pembuatannya menggunakan campuran senyawa BPA. Rita mengatakan, rancangan regulasi pelabelan galon BPA menargetkan produk galon guna ulang yang saat ini digunakan oleh lebih dari 50 juta warga Indonesia untuk kebutuhan sehari-hari. Dari total 21 miliar liter produksi industri AMDK per tahunnya, kata Rita, sekitar 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang.
Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Apresiasi tersebut diberikan setelah dilakukan serangkaian tahap penilaian oleh tim juri yang berasal dari BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, tim ahli di bidang lingkungan hidup, dan aliansi jurnalis di bidang lingkungan hidup, untuk memastikan penerapan produksi berkelanjutan berwawasan kelestarian lingkungan.
Tak hanya itu, BPOM juga menyelenggarakan pameran inovasi teknologi berwawasan lingkungan yang diimplementasikan di industri obat dan makanan dalam acara yang sama. Adapun pameran yang dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan, serta menggali kreativitas pelaku usaha untuk memproduksi produk obat dan makanan secara ramah lingkungan tersebut diikuti oleh 26 industri obat dan makanan di Indonesia. Reporter: Achmad Iwan Tantomi