Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Bappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia
Untuk membantu menangani perencanaan pembangunan nasional setelah era penjajahan, pemerintah Indonesia kemudian membentuk sebuah departemen atau badan khusus di tahun 1947.
Departemen inilah yang sekarang dikenal dengan nama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas).
-
Apa itu bakpia? Bakpia adalah kue khas Tiongkok yang berasal dari dialek Hokkian dengan nama Tou Luk Pia. Secara harfiah, artinya adalah kue atau roti yang berisi daging.
-
Di mana bakpia berasal? Bakpia adalah kue khas Tiongkok yang berasal dari dialek Hokkian dengan nama Tou Luk Pia.
-
Apa kepanjangan dari "baper"? Kepanjangan baper adalah bawa perasaan.
-
Apa makna dari singkatan bahasa gaul 'baper'? Baper: kata singkatan gaul yang kepanjangan dari Bawa Perasaan. Istilah gaul baper ini lebih merujuk pada seseorang yang segala ucapan dan tindakan orang lain dimasukkan ke hati.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana bakpia berubah seiring waktu? Seiring zaman yang makin modern, industri bakpia di Yogyakarta juga terus mengalami perkembangan. Kalau dulu hanya tersedia varian kacang hijau saja, sekarang banyak rasa kekinian seperti cokelat, keju, Nutella, Matcha, Tiramisu, dan masih banyak lagi.
Kementerian PPN/Bappenas pada dasarnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan dalam menjalankan tugas dari kementrian ini, dipilih pula seorang menteri yang memimpin dan mengawasi jalannya setiap tanggung jawab yang ada.
Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Sejarah Kementerian PPN/Bappenas
Secara historis, Kementerian PPN/Bappenas telah mengalami beberapa kali pergantian nama. Mulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947. Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, hingga Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958.
Tak cukup sampai di situ, nama badan khusus ini terus berganti menjadi Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mulai berlaku pada 31 Desember 1963, dan yang terakhir adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa orde baru-hingga sekarang.
Visi Kementerian PPN/Bappenas
Sebagai badan yang bekerja langsung di bawah kepemimpinan Presiden, tentu visi dan misi dari Kementerian PPN/Bappenas ini juga harus selaras dengan visi dan misi dari Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.
Visi pertama dari Kementerian PPN/Bappenas adalah Berkualitas.
Berkualitas di sini merujuk pada perencanaan yang dihasilkan agar dapat menjadi acuan/pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan melaksanakan program dan kegiatannya masing-masing.
Selain itu, visi ini juga dibuat agar produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antar sektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah.
Berkualitas di sini juga bisa diartikan sebagai kelembagaan yang menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance.
Adapun visi yang kedua adalah Kredibel, yaitu perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan.
Misi Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020-2024 dibagi menjadi 2 bagian. Pertama, menyelenggarakan perencanaan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Kedua, Menguatkan kapasitas kelembagaan perencana pembangunan yang efektif dan efisien.
Peran dan Fungsi Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian PPN/Bappenas sendiri memiliki beberapa peran dan fungsi dalam pembangunan negara. Pertama adalah Perencanaan. Ini meliputi penyusunan ekonomi makro, penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana. Kemudian, Perencanaan ini juga berlanjut pada penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D, serta kesepakatan global.
Kedua adalah Alokasi. Ini meliputi lokasi pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan, pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan, dan pelaksanaan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusia dan pembiayaannya. Lebih lanjut, Alokasi ini juga berperan dalam pelaksanaan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi berdasarkan kondisi terkini serta alokasi sumber daya, dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.Ketiga adalah Pengendalian. Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
Terakhir adalah Enabler.
Terkait ini, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional, pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya, serta penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif.