Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Bapak Pencetus THR
Pemberian THR itu diperkenalkan oleh Perdana Menteri Indonesia, Soekiman Wijosandjojo.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Siapa yang biasa diberi THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Dimana TH melakukan aksinya? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
Jumlah THR
Jumlah tunjangan yang diberikan saat itu berada di kisaran Rp125 hingga Rp200.
Kecemburuan Sosial
Karena THR hanya diberikan kepada PNS, kebijakan itu pun menimbulkan kecemburuan sosial bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Terjadinya Protes Buruh
Aksi Mogok Kerja
Pada 13 Februari 1952, akibat kecemburuan sosial yang terjadi, buruh dari berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja.
Buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menjadi garda terdepan aksi tersebut.
Aksi itu mendesak pemerintah agar perusahaan swasta mengeluarkan THR untuk karyawannya.
Akibat aksi mogok yang terjadi, pemerintah pun mengabulkan aspirasi para buruh.
Untuk Seluruh Karyawan
Akhirnya, pemerintah membuat kebijakan agar THR diberikan kepada seluruh karyawan pada tahun 1956.
- Deretan Keuntungan PNS yang Pindah Duluan ke IKN, Ada Tunjangan Buat ART
- Dua Anggota TNI Bersahabat Raih Mimpi Jadi Tentara Bareng Sejak Casis, Ujungnya Terpisah karena Maut
- Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024
- Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Tuntut Jadi Hak Ekonomi
Sayangnya, aksi buruh tersebut tidak sampai di situ saja.
Karena konsep THR yang diberikan kepada karyawan swasta masih dalam bentuk pinjaman.
Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Disempurnakan
Pada tahun 1994, Rezim Orde Baru mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04 Tahun 1994 yang membahas kewajiban memberikan THR Keagamaan bagi setiap perusahaan swasta.
Dan pada tahun 2003, pemerintah kembali mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.