Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan
Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Menjelang akhir Ramadan, tradisi membayar zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat fitri, bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk penyucian diri.
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan
Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa Muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan mampu untuk membayar. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, diwajibkan membayar zakat fitrah.
Syarat utamanya adalah memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?
Terkait besaran zakat fitrah, para ulama telah memberikan penjelasan yang cukup jelas. Shaikh Yusuf Qardawi, seorang ulama terkemuka, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang akan disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang menangani pengumpulan dan penyaluran zakat, termasuk zakat fitrah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp45.000,- per hari per jiwa.
Waktu Penunaian dan Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Begitu juga dengan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), yang paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menunaikan kewajiban agama tepat waktu.
Pada saat membayar zakat fitrah, penting untuk disertai dengan niat yang tulus. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk anggota keluarga:
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lelaki:
"Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi fardhan lillahi ta'ala... (sebutkan nama anak) fardhu karena Allah Ta'ala."
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
- Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri:
- Niat Zakat untuk Istri: