Nasib Ali Sadikin, Gubernur Jakarta yang Dikucilkan Usai Kritik Soeharto
Pada tahun 1980, Ali menjadi salah satu pencetus Petisi 50 yang isinya mengkritik Soeharto.
Ali Sadikin, yang lebih akrab dikenal sebagai Bang Ali, seorang letnan jenderal dari Korps Komando Angkatan Laut. Dia ditunjuk oleh Presiden Soekarno pada tahun 1966 untuk menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Pada tahun 1980, Ali menjadi salah satu pencetus Petisi 50. Petisi tersebut berisikan pernyataan kritik atas pidato yang disampaikan oleh Presiden Soeharto terkait menyalahtafsirkan Pancasila sebagai ancaman terhadap lawan politik.
Ali dan 49 tokoh lainnya menandatangani petisi tersebut yang kemudian diserahkan ke parlemen pada 13 Mei 1980. Rezim Orde Baru yang otoriter merespons kritik tersebut dengan mencekal tokoh-tokoh yang terlibat.
Mereka diawasi secara ketat, hak-hak sipil mereka dibatasi, dikucilkan dari kehidupan sosial, dan beberapa di antaranya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.Tak terkecuali Ali Sadikin.
Saat itu Ali tak diperbolehkan untuk ke luar negeri, juga tak boleh mendapat kredit. Bahkan, untuk menunaikan ibadah haji pun ia dipersulit.
Selain itu, Ali juga dicoret dalam daftar undangan.Sebagai seorang tokoh tentu Ali kerap kali mendapat undangan-undangan penting, termasuk tamu undangan acara-acara pemerintah.
Dilarang ke PRJ
Namun sejak ia dicekal, Ali tidak diperkenankan hadir dalam acara-acara tersebut, termasuk menghadiri hari-hari nasional.Kedutaan asing pun diminta untuk tidak mengundang Ali Sadikin.
Tak sampai disitu, Ali Sadikin pernah dilarang menghadiri pembukaan Pekan Raya Jakarta (PRJ), meskipun PRJ pertama kali diadakan berkat inisiatifnya saat ia menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Ali Sadikin juga beberapa kali dicegah untuk menghadiri undangan atau acara dari rekan-rekannya.
"Orang yang sudah mengundang saya memohon agar undangan yang sudah diberikan dianggap saja tidak ada dan ia memohon maaf. Belakangan ada juga yang mengatakan tetap mengharapkan kehadiran saya, tetapi jamnya ditentukan," ujar Ali Sadikin dalam kumpulan wawancara Pers Bertanya Bang Ali Menjawab.
Sejarawan Asvi Warman Adam dalam bukunya,Bung Karno Dibunuh Tiga Kali? juga menuliskan, “Jangankan berbisnis, untuk mengunjungi resepsi pernikahan yang dihadiri Presiden Soeharto pun mereka (tokoh Petisi 50) dilarang,”
Hukuman yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh Ali saja, keluarganya pun ikut terdampak. Salah satu putranya gagal mendapat pinjaman bank karena diketahui merupakan anak Ali Sadikin.
Pada tahun 1986, pihak imigrasi hampir mencegah Ali Sadikin berangkat ke Belanda untuk menemani istrinya yang sedang menjalani perawatan di sana.Menurut Ali, itu adalah masa-masa kelam keotoriteran penguasa Orde Baru.
Reporter Magang: Yulisha Kirani