Bahayakan Konsumen, BBPOM Bandung Sita Ribuan Kosmetik Ilegal dari 8 Daerah
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, menyita tiga ribuan kosmetik illegal dari delapan daerah di Jawa Barat. Selain tak memiliki izin edar, kosmetik-kosmetik tersebut juga diketahui telah melewati masa pakai atau kedaluwarsa.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, menyita tiga ribuan kosmetik illegal dari delapan daerah di Jawa Barat. Selain tak memiliki izin edar, kosmetik-kosmetik tersebut juga diketahui telah melewati masa pakai atau kedaluwarsa.
Dikonfirmasi Kepala Balai BPOM Bandung Sukriadi Darma, Rabu (3/8) total barang yang diamankan sebanyak 3.826 buah, dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu disita dari agen, salon, hingga klinik kecantikan di 30 lokasi distributor.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa Barat, dilansir dari ANTARA
Diamankan dari Delapan Daerah di Jabar
Ilustrasi kosmetik ©2020 Merdeka.com/liputan6
Sukriadi menjelaskan, 3.826 kosmetik itu diamankan dari delapan daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
Namun menurutnya, lokasi yang paling banyak menjual barang tak berizin itu berada di wilayah Kabupaten Karawang. Di sana, pihaknya mengamankan sebanyak 2.178 buah kosmetik tak layak.
Mayoritas barang yang diamankan, kata Sukriadi, merupakan kosmetik produksi lokal. Sehingga di dalam negeri masih banyak oknum produsen yang memproduksi kosmetik tidak sesuai ketentuan edar.
"Biasanya mereka jual satu paket krim (kosmetik) untuk pagi, siang, dan sore. Dan mengklaim bisa memutihkan wajah dalam waktu cepat. Ini yang membuat masyarakat tertarik," kata dia.
Berbahaya hingga Sebabkan Kanker Kulit
Maraknya penjualan produk kosmetik tak sesuai standar alias illegal itu turut didorong oleh tingginya permintaan. Karena, kata dia, masih banyak masyarakat yang menginginkan perawatan untuk keperluan kecantikan.
Sayangnya, di balik itu, produk kosmetik yang tidak jelas asal usul produksi hingga izin edarnya dimungkinkan berdampak buruk terhadap kesehatan. Masyarakat serta konsumen pun diimbau agar berhati-hati dalam memilih produk tersebut.
"Kemarin kami juga temukan penjual bahkan di apotek yang ada di Sumedang. Mereka memproduksi produk kecantikan yang mengandung obat dan mendistribusikannya," kata dia.
Adapun ribuan kosmetik tersebut, memiliki nilai ekonomi hingga sebesar Rp264 juta. Dari sini, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran kosmetik yang berpotensi membahayakan penggunanya itu.
"Ini bisa membahayakan, bisa jadi kanker kulit, atau bisa hitam yang permanen. Bisa juga bagi orang hamil berdampak pada cacat bawaan janinnya," katanya.