Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah keperluan administratif yang berlaku di Indonesia. Di mana setiap pasangan yang ingin perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan.
Kini, tak perlu ke kantor KUA langsung, Anda bisa mendaftarkan pernikahan secara online.
Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Bagaimana cara membuat kue ka? Cara membuat kue ka ini terbilang unik karena tidak dikukus, melainkan dipanggang di bagian atas dan bawah. Biasanya warga setempat akan menuangkan adonan ke loyang mirip panci, lapis demi lapis. Sehingga proses memasaknya memakan waktu yang cukup lama. Namun kematangannya akan semakin sempurna lantaran posisi arang juga akan ditaruh di bagian atas loyang, sehingga adonan yang dibuat bisa memiliki tingkat kematangan yang sama.
-
Bagaimana cara membuat daftar pustaka online? Dalam membuat daftar pustaka online, aturannya mengacu pada aturan dasar dalam menyusun pustaka, yaitu mencantumkan nama penulis, tahun terbit, judul, kota terbit, dan juga nama penerbit.
-
Bagaimana cara membuat keukarah? Kedua, campur adonan sampai merata lalu masukkan ke dalam cetakan dari batok kelapa yang sudah diberi lubang kecil. Adonan yang keluar dari lubang tersebut dituang ke minyak panas sambil digoyang agar membentuk jaring-jaring kecil.
-
Bagaimana cara mengolah kemangi? Mengolah kemangi dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk memaksimalkan rasa dan manfaat nutrisinya. Dilansir dari Health, berikut adalah beberapa metode yang populer pemanfaatan kemangi di luar negeri: Pasta dan Pizza: Tambahkan daun kemangi segar ke dalam hidangan pasta atau pizza untuk meningkatkan cita rasa. Salad Caprese: Campurkan kemangi dengan mozzarella dan tomat, lalu tambahkan sedikit cuka balsamik untuk salad yang segar.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana cara menuju ke Kubur Kalang? Untuk menuju ke kawasan Kubur Kalang, harus melewati jalan setapak menuju hutan jati yang hanya bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua. Memasuki kawasan hutan jati tersebut kendaraan harus berhenti dan dilanjutkan dengan jalan kaki karena kontur tanah berupa lereng pegunungan.
Cara Membuat Akun Simkah
Sebelum menyimak cara daftar KUA online, perlu diketahui cara membuat akun Simkah terlebih dahulu.
Bagi pasangan yang ingin menikah, perlu melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA) guna pencatatan administratif.
Saat ini pendaftaran KUA bisa dilakukan secara online melalui istem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sebelum pendaftaran, Anda perlu membuat akun Simkah terlebih dahulu. Berikut langkahnya:
1. Kunjungi Website Simkah: Akses website Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih Menu "Buat Akun": Pilih menu "Buat Akun Simkah" di halaman utama.
3. Masukkan Email: Masukkan email Anda yang akan digunakan untuk membuat akun.
4. Kirim OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke email Anda.
5. Masukkan OTP: Masukkan kode OTP yang diterima ke dalam laman Simkah untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Isi Formulir: Setelah akun Anda aktif, isi formulir registrasi dengan data diri Anda.
7. Simpan Akun: Simpan akun Anda untuk dapat menggunakan layanan Simkah secara online.
Dengan demikian, Anda telah membuat akun di Simkah dan siap untuk melakukan pendaftaran nikah secara online.
Cara Daftar KUA Online
Berikutnya, akan dijelaskan cara daftar KUA online.
Pendaftaran pernikahan secara daring tentu memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat. Anda tidak perlu datang ke kantor KUA, cukup mengakses website yang disediakan pemerintah dengan mudah dan praktis. Berikut cara daftar KUA online, bisa dicoba:
1. Akses Laman Simkah: Kunjungi website Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Buat Akun: Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan masukkan email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda.
3. Masukkan OTP: Masukkan kode OTP yang diterima ke dalam laman Simkah untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Pilih Menu Daftar Nikah: Setelah akun Anda aktif, pilih menu "Daftar Nikah" di dashboard area.
5. Siapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti Surat N1, Surat N3, Surat N5, fotokopi identitas diri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir, pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
6. Isi Formulir: Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan dengan dokumen yang telah disiapkan.
7. Bayar Biaya (Jika Perlu): Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, Anda harus membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
8. Pemeriksaan Data: Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Dokumen yang Diperlukan
Setelah menyimak cara daftar KUA online, selanjutnya dijelaskan dokumen yang diperlukan.
Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Surat Pengantar Nikah (N1): Diperoleh dari kelurahan atau desa.
2. Surat Persetujuan Mempelai (N3): Diperlukan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin setuju untuk menikah.
3. Surat Rekomendasi Nikah: Diperlukan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
4. Surat Izin Orang Tua (N5): Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
5. Surat Akta Cerai: Jika calon pengantin sudah pernah cerai.
6. Surat Izin Komandan: Jika calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri.
7. Surat Akta Kematian: Jika calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.
8. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama: Jika calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami, atau izin dari kedutaan besar untuk WNA.
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP): Untuk kedua calon pengantin.
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk kedua calon pengantin.
11. Fotokopi Akta Lahir: Untuk kedua calon pengantin.
12. Pasfoto Ukuran 2 x 3 Sebanyak 5 Lembar: Untuk kedua calon pengantin.
13. Pasfoto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar: Untuk kedua calon pengantin.
Dengan dokumen-dokumen ini, Anda dapat melengkapi form-form yang disediakan di Simkah dan melakukan pendaftaran nikah secara online.
Persiapan Pesta Pernikahan
Setelah mengetahui cara daftar KUA online, terakhir dijelaskan persiapan pesta pernikahan.
Merencanakan pernikahan melibatkan banyak hal. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
1. Rencana Anggaran: Tentukan anggaran yang tersedia untuk pernikahan dan alokasikan dana untuk berbagai kebutuhan seperti tempat, katering, dekorasi, dan lainnya.
2. Tempat dan Tanggal: Pilih lokasi dan tentukan tanggal pernikahan. Pastikan untuk memesan tempat lebih awal, terutama jika tanggal yang diinginkan populer.
3. Dokumen Administratif: Urus semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat nikah, KTP, dan dokumen lainnya sesuai dengan peraturan setempat.
4. Gaun dan Pakaian Pengantin: Pilih gaun pengantin, jas untuk pengantin pria, serta pakaian untuk keluarga dan pengiring pengantin.
5. Dekorasi: Tentukan tema dekorasi dan pilih vendor dekorasi yang sesuai dengan anggaran dan tema yang diinginkan.
6. Katering: Pilih menu dan vendor katering. Pastikan untuk mencicipi makanan terlebih dahulu untuk memastikan kualitas.
7. Undangan: Desain dan cetak undangan, lalu kirimkan kepada tamu. Pastikan untuk mengirim undangan beberapa minggu sebelum acara.
8. Fotografi dan Videografi: Sewa fotografer dan videografer profesional untuk mengabadikan momen pernikahan.
9. Cincin Pernikahan: Pilih dan beli cincin pernikahan yang sesuai dengan selera dan anggaran.
10. Pengiring Pengantin: Tentukan siapa saja yang akan menjadi pengiring pengantin dan persiapkan pakaian serta peran mereka dalam acara.
11. Entertainment: Sewa band, DJ, atau hiburan lain sesuai dengan keinginan dan tema pernikahan.
12. Rias dan Rambut: Pilih penata rias dan rambut yang akan merias pengantin pada hari H.
13. Transportasi: Atur transportasi untuk pengantin, keluarga, dan tamu jika diperlukan.
14. Susunan Acara: Buat susunan acara dan tentukan siapa saja yang akan terlibat dalam setiap bagian acara.
15.Penginapan: Sediakan akomodasi bagi tamu yang datang dari luar kota, jika diperlukan.
16. Hadiah dan Souvenir: Pilih dan siapkan hadiah atau souvenir untuk para tamu sebagai kenang-kenangan.
Mempersiapkan pernikahan membutuhkan koordinasi yang baik dan perhatian terhadap detail. Buatlah daftar periksa dan jadwal untuk memastikan semua persiapan berjalan lancar.