Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya
Cara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Dalam Islam, tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.
Cara menagih hutang dalam Islam akan mengajarkan kita akan kepedulian dan kesopanan meskipun yang kita tagih adalah milik kita.
Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya
Cara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Islam punya pedoman yang tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.
Tak bisa dipungkiri, menagih hutang adalah aktivitas yang sering kali memerlukan pendekatan yang hati-hati dan penuh pertimbangan, terutama dalam konteks Islam yang menekankan pentingnya keadilan, kesabaran, dan kelembutan.
Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai cara menagih hutang dalam Islam, yang tidak hanya menjaga hak-hak pemberi hutang tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kesejahteraan orang yang berhutang.
Cara menagih hutang dalam Islam tidak menimbulkan konflik atau menyakiti perasaan pihak lain, sambil tetap menjaga integritas dan tanggung jawab.
Berikut kami sampaikan bagaimana cara menagih hutang dalam Islam.
-
Bagaimana cara meminta hujan dalam Islam? Mengutip NU Online, berikut kami merangkum kumpulan doa minta hujan dan artinya, bisa Anda diamalkan.
-
Kenapa mewarnai rambut hitam dilarang dalam Islam? Mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam juga tidak dianjurkan oleh Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika rambut telah beruban, maka tidak diperbolehkan diwarnai dengan warna hitam. Namun, Anda masih boleh mewarnai rambut dengan warna lain, kecuali warna hitam.
-
Bagaimana cara memotong kuku menurut Islam? Cara memotong kuku menurut Islam harus memperhatikan adab yang telah dianjurkan, yaitu sebagai berikut: 1. Niat yang Ikhlas: Sebelum memotong kuku, hendaknya kita berniat dengan tulus ikhlas semata-mata karena mengikuti sunah Rasulullah saw. dan menjaga kebersihan tubuh. 2. Membaca Basmalah: Sebelum memotong kuku, bacalah "Bismillah" untuk memulai dengan menyebut nama Allah agar tindakan ini mendapat pahala dan rida dari-Nya. 3. Menjaga Kebersihan: Pastikan Anda memotong kuku pada saat yang bersih dan setelah mandi. Bersihkan area di sekitar kuku dari kotoran atau serpihan kuku yang terpotong. 4. Memotong Kuku pada Hari-hari yang Baik: Meskipun tidak ada ketentuan yang mengikat, disarankan untuk memotong kuku pada hari Jumat karena hari tersebut adalah hari yang istimewa bagi umat Islam.
-
Bagaimana cara berdoa pelunas hutang menurut Rasulullah SAW? Rasulullah SAW pernah mengajarkan sebuah doa hutang lunas sekejap kepada seorang sahabat Anshar, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud, nomor hadis 1555.
-
Bagaimana cara memasaknya? Cara memasaknya juga masih tradisional, yaitu menggunakan kayu bakar.
1. Menagih saat Jatuh Tempo
Cara menagih hutang dalam Islam sebaiknya dilakukan pada saat jatuh tempo atau setelahnya. Ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mengatakan,
"Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya" (HR. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah).
Menagih hutang sebelum jatuh tempo tidak dianjurkan karena dapat mengganggu kestabilan keuangan peminjam dan memperburuk hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman.
2. Menagih dengan Cara yang Baik
Cara menagih hutang dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.
Ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan, "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya" (HR. Ibnu Majah).
Menagih hutang dengan cara yang baik berarti tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau kata-kata kasar. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman tetap harmonis dan menghindari konflik.
3. Tidak Menagih dari Orang yang Tidak Mampu
Islam melarang menagih hutang dari orang yang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 280, yang berbunyi:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 280).
4. Tidak Mengambil Keuntungan dari Utang
Cara menagih hutang dalam Islam selanjutnya tidak mengambil keuntungan dari utang. Islam melarang pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari utang.
Hal ini termasuk praktik riba, yang mencakup penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh peminjam. Prinsip ini juga disampaikan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278, yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 278).
5. Menunggu Sampai Peminjam Mampu
Jika peminjam belum mampu membayar, dianjurkan untuk menunggu sampai mereka mampu atau membebaskan utangnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan,
"Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya" (HR. Muslim).
6. Menggunakan Kata-Kata yang Baik
Cara menagih hutang dalam Islam dengan kata-kata yang baik dan sopan. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (hutangnya)" (HR. Bukhari no. 2076).
Sikap yang baik dan lembut dalam menagih hutang menciptakan lingkungan saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.
7. Tidak Menggunakan Ancaman atau Penipuan
Menagih hutang tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau penipuan. Rasulullah SAW secara tegas menyampaikan dalam hadis, "Barangsiapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum Muslimin). Dan barangsiapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita" (HR. Muslim).
8. Menghormati Peminjam
Menagih hutang harus dilakukan dengan menghormati peminjam. Ini termasuk memperhatikan keadaan peminjam dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membayar hutang.
Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menghormati dan memperhatikan orang lain dalam segala aspek kehidupan.
Keutamaan Memberi Hutang
Islam memiliki pandangan terhadap orang yang memberi hutang sebagai sosok yang akan dimudahkan di hari akhir kelak.
Melansir dari rumaysho.com, dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim.)
Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dijelaskan bagaimana maksud hadits ini,
“Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”