Cara Menghitung SHU Koperasi yang Wajib Diketahui, Pahami Pengertiannya
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Hal ini berguna untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Dalam pelaksanaannya koperasi memegang teguh prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5 di antaranya seperti keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal terbatas, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Sementara itu, masih banyak orang yang belum paham betul mengenai cara menghitung SHU koperasi. Berikut ini informasinya telah dirangkum merdeka.com melalui repository.umy.ac.id pada Minggu, (06/02/2022).
Pengertian SHU
Sisa hasil usaha dalam koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan. Pada hakikatnya sisa hasil usah sama dengan laba untuk perusahaan yang lain.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue)dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun.
Mengingat pentingnya pengembangan perkoperasian, maka salah satu syarat untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah perluasan investasi. Untuk mencapai hal tersebut, koperasi harus meraih keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), yang nantinya digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai keberhasilan koperasi dalam mengelola usahanya.
SHU Koperasi Menurut UU Koperasi No.25 tahun 1992
Selain mengetahui gambaran umum SHU, kamu juga perlu tahu lebih rinci mengenai SHU Koperasi menurut UU Koperasi No.25 tahun 1992.
Yaitu sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan dengan anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan rapat anggota.
- Biasanya pemupukan modal dana cadangan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu, sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Penggunaan sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Oleh sebab itu, sisa hasil usaha harus selalu ditingkatkan agar rencana yang ditetapkan dalam rapat anggota dapat berjalan lancar.
Cara Menghitung SHU Koperasi
Cara menghitung SHU koperasi terbilang sulit, karena harus melalui empat kali perhitungan. Untuk menghitungnya juga membutuhkan rumus khusus.
Berikut rumus menghitung SHU koperasi, yaitu:
SHUa = JUA + JMA
Keterangan:
SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
Selanjutnya untuk menghitung SHUa, kamu harus mengetahui dulu berapa angka-angka Jasa Usaha Anggota dan Jasa Modal Anggota. Untuk mengetahuinya, ada rumus-rumusnya lagi.
Namun, SHU koperasi itu dibagi ke dalam beberapa pos, tak hanya untuk anggota saja, tetapi juga untuk cadangan koperasi, jasa anggota, jasa modal, dan jasa lain-lainnya. Persenan pembagian jasa itu ditentukan berdasarkan hasil rundingan para anggotanya.
Biasanya sih, untuk cadangan koperasi 40 persen, jasa modal anggota 25 persen, jasa modal 20 persen, dan lain-lainnya 15 persen.
Contoh Cara Menghitung SHU Koperasi
1. Contoh Persoalan
Diketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Desa Suka Maju memiliki SHU tahun 2021 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen.
Jumlah simpanan anggota Koperasi Desa Suka Maju ada Rp 60.000.000 dan penjualannya selama tahun 2021 mencapai Rp 100.000.000.
Ningsih merupakan anggota, memiliki simpanan pokok Rp 2.000.000 dan simpanan wajib Rp 4.000.000. Ningsih juga sudah berbelanja di koperasi sebesar Rp 2.000.000. Maka, berapa SHU anggota yang diterima Ningsih?
2. Jawaban dari Persoalan
Diketahui:
SHU Koperasi Desa Suka Maju = Rp 40.000.000
Jasa Modal= 20 persen
Jasa Modal Anggota= 25 persen
Total simpanan Ningsih (pokok+wajib)= Rp 6 juta
Penjualan anggota (belanja Tio)= Rp 2 juta
Total penjualan koperasi= Rp 100 juta
Sisa Hasil Usaha anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)
Jasa Modal (JMA) Ningsih = (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000
Jasa Usaha (JUA) Ningsih = (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000
Maka SHU koperasi Ningsih untuk tahun 2021 adalah Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000.