Cara Perpanjang STNK Tanpa BPKB secara Online, Begini Tahapannya
Meskipun BPKB merupakan salah satu dokumen yang penting untuk memperpanjang STNK, namun masih ada cara perpanjang STNK tanpa BPKB yang bisa dicoba secara online.
Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku merupakan hal penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda terdaftar dan dikenakan pajak dengan sah di Indonesia.
Agar STNK tetap aktif dan menghindari status kendaraan menjadi bodong, maka Anda perlu melakukan perpanjangan STNK. Bagi Anda yang memiliki kendaraan baik motor atau mobil pasti sudah tak asing dengan kewajiban perpanjang STNK ini.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa yang dimaksud dengan Surat Tabarok? Mungkin sebagian orang asing dengan nama Surah Tabarok, tapi sebenarnya ini adalah nama lain dari surah yang ada di Al Quran. Surah Tabarok adalah nama lain dari surah Al Mulk, yang merupakan surah ke-67 dalam Al-Qur’an, yang terdiri dari 30 ayat.
-
Siapa saja yang diwisuda di STIK? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
Untuk perpanjang STNK, salah satu syaratnya adalah dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau yang biasa kita sebut BPKB. Namun, terkadang Anda mungkin menghadapi masalah ketika BPKB itu hilang, dicuri, atau mungkin sedang ‘disekolahkan’.
Meskipun BPKB merupakan salah satu dokumen yang penting untuk memperpanjang STNK, namun masih ada cara perpanjang STNK tanpa BPKB yang bisa dicoba. Cara perpanjang STNK tanpa BPKB ini penting untuk diketahui agar tidak bingung saat BPKB tak ada di tangan. Dalam artikel berikut kami akan sampaikan bagaimana cara perpanjang STNK tanpa BPKB.
Syarat-Syarat
BPKB merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat ketika hendak melakukan perpanjangan STNK. Namun, Anda juga tak perlu khawatir jika tidak sedang memegang BPKB saat akan melakukan perpanjangan STNK.
Cara perpanjang STNK tanpa BPKB ini dapat Anda lakukan secara online. Selain cukup mudah dilakukan, syarat untuk perpanjang STNK secara online ini juga tidak menuntut banyak syarat.
Melansir dari laman Duit Pintar, adapun syarat dalam cara perpanjang STNK tanpa BPKB secara online adalah sebagai berikut:
- KTP asli
- STNK asli
Selain itu, Anda juga membutuhkan rekening yang di dalamnya memuat identitas yang sesuai dengan KTP ataupun STNK. Anda tidak bisa menggunakan rekening atas nama orang lain.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya yang dikenakan untuk melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah biaya perpanjang STNK yang dibebankan kepada pemilik kendaraan:
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp100 ribu
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200 ribu
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25 ribu
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60 ribu
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB baru ataupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225 ribu
- Penerbitan BPKB baru ataupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375 ribu
Cara Perpanjang STNK tanpa BPKB
Setelah semua syarat perpanjangan STNK tanpa BPKB yang telah kami sampaikan sebelumnya sudah terkumpul, Anda bisa mencoba cara perpanjang STNK tanpa BPKB secara online. Melakukan perpanjangan via online ini cukup memudahkan kita karena hanya memerlukan KTP dan STNK tanpa perlu BPKB. Anda bisa melakukannya melalui layanan e-Samsat.
Untuk prosedur cara perpanjang STNK tanpa BPKB, pertama Anda harus mendaftar terlebih dulu melalui web resmi e-Samsat sesuai provinsi asal KTP. Berikut ini adalah daftar situs e-Samsat yang dimiliki beberapa provinsi:
- http://esamsataceh.com (Aceh)
- http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB (DKI Jakarta)
- http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ (Jawa Barat)
- http://dppad.jatengprov.go.id/ (Jawa Tengah)
- http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ (Jawa Timur)
Sebelumnya, Anda juga perlu mendapatkan Kode Bayar yang didapat melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Pembayaran pajak melalui Samsat online bisa dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik STNK. Kendaraan yang bisa melakukan pembayaran pajak via online ini adalah Wajib Pajak yang NIK telah sesuai atau sama dengan yang terdaftar di Samsat.
Proses pembayarannya sendiri bisa dilakukan dengan cara transfer bank, dengan syarat data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak harus sama dengan di KTP dan STNK. Untuk pengesahan dan penerbitan STNK tetap harus mendatangi Samsat.
Setelah selesai proses pembayaran dan berhasil, pemilik kendaraan akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK. Kemudian, Anda bisa menyerahkan struk ini ke kantor Samsat terdekat beserta KTP dan STNK asli untuk verifikasi data oleh petugas.
Cara Perpanjang STNK via Minimarket
Cara perpanjang STNK tanpa BPKB lain adalah melalui jaringan minimarket. Namun, cara ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.
Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.
- Datang ke minimarket berjaringan terdekat dengan membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP asli pemilik.
- Setelah data lengkap dan sesuai, kasir kemudian akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan
- Wajib pajak menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification) setelah melakukan pembayaran sesuai nominal
- Klik SMS tersebut dan akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code)
QR Code ini memudahkan pemilik kendaraan sehingga dia tidak perlu ke Samsat untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Namun, tidak ada salahnya untuk melakukan pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa print out e-TBPKP karena polisi terkadang juga butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK.