Diamankan saat Pesta Sabu, Ini Fakta Penangkapan Kades Sentul Jaya
Seorang oknum Kepala Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (52) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan pesta sabu bersama kelima rekannya.
Seorang oknum Kepala Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (52) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukanpesta sabu bersama kelima rekannya.
Pesta sabu tersebut digelar pada 19 Maret 2021 lalu di sebuah rumah kontrakan yang sengaja disewa oleh NA. Saat tengah berpesta sabu, mereka digerebek oleh petugas kepolisian.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
Seperti apa kisah tertangkapnya oknum kades tersebut? Berikut ulasannya.
Diamankan Bersama Lima Orang Rekannya
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet berisi narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram serta bong atau alat isap sabu yang dibuat pelaku dari bekas botol air zam-zam.
"Penggerebekan kita lakukan di rumah sewaan dari kepala desa, di mana kita langsung dapati keenamnya sedang berpesta narkotika jenis sabu dengan inisial JS, MH, SA, NA, KH dan MH. Selain itu kita amankan juga bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, lalu narkotika jenis sabu, dan dua unit handphone," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilansir dari liputan6.
Berdasarkan pengakuan NA kepada pihak kepolisian, mereka sudah satu tahun belakangan mengonsumsi barang haram tersebut.
Pemasok Sudah Ditangkap
©2021 Liputan6/Merdeka.com
Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menangkap seorang pengedar berinisial J yang kerap memasok sabu kepada NA dan rekan-rekannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 UU Narkotika dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.