Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
Pajak memiliki peranan penting dalam tata kelola negara, khususnya membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Pajak memiliki peranan penting dalam tata kelola negara, khususnya membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Sementara itu, menurut pasal 1 angka 23 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
Maka dari itu, dokumen faktur pajak merupakan suatu bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai, dan harus ditunjukan dalam hal pelaporan setiap transaksi bisnis yang telah dilaksanakan ke Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan apabila terjadi pemeriksaan oleh fiskus, dokumen ini perlu ditunjukan secara jelas.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
Berikut ini informasi lengkap mengenai fungsi faktur pajak yang wajib diketahui telah dirangkum merdeka.com melalui media.neliti dan berbagai sumber lainnya.
Pengertian Faktur Pajak
Sebelum mengetahui fungsi faktur pajak, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu informasi mengenai pengertian faktur pajak. Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1985. Dalam tahun-tahun pertama pemberlakuan faktur pajak, hanya terdapat satu jenis faktur pajak dan harus diisi secara manual.
Faktur pajak merupakan sebuah dokumen penting bagi penjual sebagai bukti otentik bahwa pihak penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan/mengurangi PPN yang harus dibayar.
Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP), sepanjang tahun 2008- 2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan Negara sekitar Rp. 1,5 triliun. Sebagian besar kasus menggunakan modus laporan faktur pajak fiktif. Atas dasar inilah, pemerintah kemudian mengeluarkan sebuah inovasi yakni aplikasi e-faktur.
Fungsi Faktu Pajak
Setelah mengetahui pengertian faktur bajak selanjutnya ini merupakan fungsi daripada faktur pajak itu sendiri.
Berdasarkan definisi faktur pajak diatas, maka faktur pajak berfungsi sebagai berikut :
- Bukti pungutan pajak dari pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
- Bukti pembayaran pajak ditinjau dari sisi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak atau orang pribadi atau badan yang mengimpor barang kena pajak.
- Sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Faktur pajak terdapat beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Faktur Pajak Standar
Dalam faktur pajak standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak.
- Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
2. Faktur Pajak Gabungan
Pada dasarnya faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak standar. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.
Direktur Jendral pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai faktur pajak sederhana yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan