Fungsi NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan, Ketahui Cara dan Syarat Membuatnya
Fungsi NPWP tak hanya untuk keperluan perpajakan saja. Masih ada fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lainnya untuk keperluan di luar perpajakan.
Fungsi NPWP bagi perusahaan salah satunya ialah sarana administrasi perpajakan. Selain itu, masih ada fungsi NPWP bagi perusahaan lainnya.
Menurut Undang-Undang, NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
Fungsi NPWP ini, selain untuk mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP mereka.
Akan tetapi fungsi NPWP ternyata tak hanya untuk keperluan perpajakan saja. Masih ada fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lainnya untuk keperluan di luar perpajakan. Dalam artikel berikut ini, kami akan membahas tentang fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan yang perlu Anda tahu.
Apa Itu NPWP
Sebelum mengetahui fungsi NPWP bagi perusahaan, ketahui dulu apa itu NPWP?
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi dari NPWP ini tak hanya sebagai identitas Wajib Pajak, tapi juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Karena seseorang yang sudah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.
NPWP perlu dimiliki oleh seseorang, karena dalam mengurus dokumen-dokumen perpajakkan, seperti pelaporan SPT Tahunan atau pun SPT Masa kita wajib menyertakan NPWP.
Fungsi NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan
Fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan yang utama adalah untuk:
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Namun selain itu, ada fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lainnya. Dilansir dari npwponline.com, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lain antara lain yaitu:
- Pengajuan Kredit Bank
- Pembuatan Rekening Koran di Bank
- Pengajuan SIUP/TDP
- Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)
- Pembuatan Paspor
- Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Selain untuk mengurus keperluan perpajakkan, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lain yang utama adalah untuk membuka rekening tabungan. Tak hanya itu, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan juga berguna untuk mengajukan kredit, karena dalam salah satu syarat administrasi dalam pengajuan kredit adalah memiliki NPWP.
Syarat dan Cara Membuat NPWP
Jika ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Anda tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan pajak untuk membuatnya. Karena sekarang, Anda sudah bisa membuat NPWP di rumah secara online.
Dikutip dari pajakku.com, terdapat tiga tahapan utama ketika hendak membuat NPWP online. Tahapan yang harus Anda lewati adalah:
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Namun perlu diingat, bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya khusus bagi orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.
Untuk membuat NPWP badan sementara hanya bisa dilakukan melalui kantor pelayanan pajak yang ada di tempat domisili Anda.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda siapkan ketika hendak membuat NPWP secara online:
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Siapa yang Perlu Memiliki NPWP?
Perorangan pribadi, yaitu yang dapat memilih dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Pribadi.
Wanita yang sudah menikah, yaitu wanita yang hidup terpisah sesuai putusan hakim. Terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta bagi wanita tersebut. Juga memilih dalam mengurus pajak terpisah dari suami walau tidak ada perjanjian. Untuk membuat NPWP, subjek golongan ini membutuhkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak suami, fotokopi KK dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai tambahan persyaratan membuat NPWP.
Badan atau perusahaan yang berorientasi pada profit, juga tidak lepas dari kewajiban pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak. Dalam pembuatan NPWP juga ada syarat tambahan dalam mengurusnya, seperti fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, dan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Badan atau perusahaan yang tidak berorientasi pada profit, juga berkewajiban dari pemotongan dan pemungutan pajak.
Bendahara, yang ditunjuk dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak. Ketika ingin membuat NPWP, dibutuhkan fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara sebagai tambahan persyaratannya.