Pemkab Garut Siap Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak PPKM, Ini Daftar Sasarannya
Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan jika para penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 - Rp 250 ribu, per keluarga dengan menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah. Adapun kalangan yang berhak menerima di antaranya PKL, kusir delman, tukang becak, dan warga terdampak lain
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut akan segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Covid-19.
Melansir dari Liputan6, Jumat (23/7), Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan jika para penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 - Rp250 ribu, per keluarga. Dana yang akan dibagikan menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Untuk saat ini menurut Rudy, Kabupaten Garut berada di posisi Level 3 penyebaran Covid-19, sesuai acuan dari Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kalangan yang Akan Dapat Bantuan Tunai
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler
Di kesempatan itu, Rudy menjelaskan beberapa kalangan yang akan mendapat bantuan sosial tunai tersebut yakni PKL, kusir delman, tukang becak, dan masyarakat terdampak lain.
Bantuan sendiri diberikan atas pedoman dari Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak. Itu didaftarkan kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu per keluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," ujar dia.
Cara Mendapatkan Bantuan
Bagi kalangan yang terdampak seperti dalam kategori di atas, Rudy memaparkan sejumlah syarat yakni dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai bukti penerima merupakan warga Garut.
Sementara itu lanjut Rudy, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 lalu, wilayah Kabupaten Garut tercatat sebagai daerah dengan penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten di Jawa Barat.
Kendati demikian, pelaksanaan PPKM tetap dilanjutkan hingga tanggal 25 Juli mendatang, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Sampai hari Minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," kata dia.
Siapkan Bansos untuk Pegawai Resto dan Hotel
Sebelumnya, Pemdakab Garut juga telah melakukan audiensi dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kabupaten Garut, Kamis (22/7/2021) lalu.
Di kesempatan itu, PHRI Garut mengajukan beberapa hal, dua di antaranya yakni mengenai stimulus dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.
Kedua adalah terkait bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu, terkait adanya bansos bagi karyawan hotel, bagi yang gajinya di bawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," kata Rudy, seperti terlampir di laman jabarprov.go.id.