Hukum Pidana adalah Peraturan yang Menentukan Tindakan Tindak Pidana, Ini Ulasannya
Hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hukuman bagi siapa saja yang melakukan kejahatan. Tujuannya untuk melindungi masyarakat, agar terhindar dari ancaman dan kerugian, serta menjaga ketertiban.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dibutuhkan hukum untuk mengatur segala aktivitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membentuk lingkungan yang aman, tertib, sejahtera, dan adil. Salah satu jenis hukum yang ada di tengah masyarakat Indonesia adalah hukum pidana.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
Hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hukuman bagi siapa saja yang melakukan kejahatan. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, agar terhindar dari ancaman dan kerugian, serta menjaga ketertiban.
Hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dalam menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturan yang ada di dalamnya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Dalam artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang hukum pidana seperti pengertian dan juga fungsinya yang dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian Hukum Pidana
Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, definisi hukum pidana adalah norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Kemudian menurut Moeljatno, dalam buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Menurut J.M Van Bemmelen yang dikutip dari bantuanhukum-sbm.com, hukum pidana adalah tindak pidana yang disebut berturut-turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu.
Terakhir, menurut Mesger menjelaskan bahwa definisi hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
Tujuan Hukum Pidana
Kita telah mengetahui bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, menciptakan ketertiban dan keamanan, serta mencegah adanya ancaman dan kerugian dari tindakan kejahatan.
Menurut Erdianto (2014), tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak.
Dari penjelasan tersebut kita tahu bahwa yang dilindungi oleh hukum pidana bukan hanya individu, melainkan juga negara, masyarakat, harta benda individu.
Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum pidana adalah untuk:
- Menakut-nakuti orang agar tidak melakukan kejahatan, baik dengan menakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari dirinya tidak melakukan kejahatan lagi.
- Mendidik atau memperbaiki individu yang suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Fungsi Hukum Pidana
Menurut Vos, fungsi hukum pidana adalah untuk melawan kelakuan-kelakuan yang tidak normal. Kemudian Hart mengatakan tentang fungsi hukum pidana yaitu untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau tindakan yang dapat merugikan serta memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain.
Terdapat fungsi ganda pada hukum pidana. Fungsi primer, yang merupakan sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik kriminal), dan fungsi sekunder, yaitu sarana untuk mengatur kontrol sosial, sebagaimana yang dilaksanakan secara spontan atau dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.
Pada fungsi hukum pidana yang kedua ini, hukum pidana berperan sebagai policing the police, yang bertugas melindungi masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin akan memanfaatkan pidana dalam cara yang tidak benar.
Sedangkan Hiariej (2016) membagi fungsi hukum pidana menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum berguna untuk menjaga ketertiban umum, dan fungsi khusus, yang memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum selain melindungi kepentingan hukum.
Jenis-jenis Hukum Pidana
Dalam buku “Pidana dan Pemidanaan” karya Bambang Waluyo, S.H (2000), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyebutkan jenis-jenis pidana yang tercantum dalam pasal 10. Jenis-jenis pidana ini diatur dalam dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri atas empat jenis pidana, dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana. Berikut adalah jenis-jenis hukum pidana menurut pasal 10 KUHP:
Pidana Pokok meliputi
• Pidana mati;
• Pidana penjara;
• Pidana kurungan;
• Pidana denda.
Pidana Tambahan meliputi
• Pencabutan beberapa hakhak tertentu;
• Perampasan barang-arang tertentu;
• Pengumuman putusan Hakim.