Istilah Hukum dan Artinya yang Penting Diketahui
Dalam bidang hukum, atau ilmu hukum, terdapat berbagai istilah-istilah yang mungkin masih belum diketahui oleh beberapa orang. Mungkin Anda juga salah satu yang bertanya-tanya tentang arti istilah hukum tersebut.
Dalam bidang hukum, atau ilmu hukum, terdapat berbagai istilah-istilah yang mungkin masih belum diketahui oleh beberapa orang. Mungkin Anda juga salah satu yang bertanya-tanya tentang arti istilah hukum tersebut.
Mengetahui arti-arti istilah hukum akan membantu Anda untuk lebih memahami permasalahan atau sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Mengenali arti dari istilah hukum juga dapat menghindarkan kita dari penggunaan kata yang keliru.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
Dikutip dari laman pt-sultra.go.id, berikut adalah beberapa istilah hukum dan artinya yang perlu diketahui.
Istilah Hukum A
Istilah |
Arti Advertisement
|
Abolisi |
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik |
Acara pemeriksaan singkat |
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas |
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan |
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan |
Actio in pauliana |
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata) |
Actor rei forum sequitur |
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal |
Actor sequitur forum rei |
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak |
Administrasi pengadilan |
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan di antaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara. |
Administrasi perkara |
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. |
Advokasi |
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu |
Advokat |
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat |
Advokat / pengacara asing |
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Aequo et bono |
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Ajudikasi/ adjudication |
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan |
Akta |
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya |
Akta autentik |
Akta yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari |
Akta di bawah tangan |
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat |
Akta notariil |
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu |
Alat bukti |
Alat yang sudah ditentukan di dalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian di dalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : di dalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap |
Alat bukti surat |
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah |
Alibi |
Bukti bahwa tersangka berada di tempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi |
Amnestie |
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. |
Aparatur hukum |
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum |
Asas audie et alteram partem |
Kedua belah pihak harus didengar |
Asas domisili |
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu |
Asas droit de suite |
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau di manapun benda itu berada |
Asas exceptio non adimpleti contractus |
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi |
Asas in dubio pro reo |
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa |
Asas kebebasan berkontrak |
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik |
Asas kebenaran materiil |
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum |
Asas kepastian hukum |
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara |
Asas lex specialis derogat legi generali |
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku |
Asas lex superior derogat legi inferiori |
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan |
Asas ne bis in idem |
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama |
Asas pacta sunt servanda |
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan |
Istilah Hukum B-D
Istilah |
Arti |
Badan hukum |
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi |
Badan usaha |
Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; |
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi |
Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara |
Barang bukti/corpus delicti |
Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan |
Batal demi hukum |
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
Beban pembuktian terbalik |
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana |
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak |
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan |
Benda sitaan |
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. |
Benturan kepentingan |
Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. |
Berita Acara Persidangan (BAP) |
Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli |
Contempt of Court |
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya. |
Kedaluarsa (verjaring) |
Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik |
De auditu testimonium de auditu |
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain |
Delik |
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. |
Delik aduan |
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) |
Delik berlanjut |
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh |
Delik commissionis |
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang |
Delik commissionis per ommissionis commissa |
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat |
Delik culpa |
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum |
Delik dengan pemberatan |
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat |
Delik dolus |
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja" |
Delik hukum/ rechts delict |
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan |
Delik ommissionis |
Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang |
Delik materiil |
Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu |
Delik undang undang/ wet delict |
Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana |
Deposisi |
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan di luar pengadilan |
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga |
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa |
Diktum/pemidanaan |
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto) |
Doktrin ultra vires |
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan |
Domisili |
Tempat kediaman tetap |
Droit de preference |
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu |
Duplik |
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat |
Istilah Hukum E-J
Istilah |
Arti |
Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri |
Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan |
Eksaminasi |
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim |
Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan |
Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik |
Eksekusi |
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap |
Eksepsi |
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara |
Eksepsi materiil |
Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil |
Eksepsi prosesuil |
Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan |
Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause |
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul |
Fakta hukum |
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa |
Forum rei sitae |
Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir) |
Ganti kerugian |
hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini |
Ganti rugi aktual / actual damages |
Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah |
Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum |
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya |
Ganti rugi karena wanprestasi |
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur |
Ganti rugi nomimal |
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali |
Ganti rugi penghukuman / punitive damages |
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku |
Grasi |
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden |
Gratifikasi |
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik |
Gugatan perwakilan / Class Action |
Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. |
Gugatan perwakilan kelompok |
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. |
Gugatan provisional |
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung |
Hakim |
Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara |
Hakim ad hoc |
Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. |
Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio |
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya |
Harta pailit |
Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan |
Hukum yurisprudensi |
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim |
Ilegal (logging) |
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. |
In casu |
Dalam perkara ini, dalam hal ini |
Jaksa |
Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. |
Jatuh tempo |
Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan |
Judex |
Hakim |
Judex facti (dalam hukum perdata) |
Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi |
Judicatum |
Keputusan |
Juncto |
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997. |
Istilah Hukum K-N
Istilah |
Arti |
Kaidah hukum |
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan |
Kasasi |
Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir |
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht |
Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk |
Kegiatan eksaminasi publik |
melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum |
Kekuatan pembuktian formil |
Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. Kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. |
Kelalaian/ negligence |
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan |
Kepailitan |
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. |
Keputusan declaratoir |
Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru |
Keterangan ahli |
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan |
Keterangan anak |
Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini |
Keterangan saksi |
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu |
Keterangan terdakwa |
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP) |
Kewajiban |
Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum |
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) |
Kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain |
Kompetensi relatif |
Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan |
Kreditur konkuren |
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu |
Kreditur separatis |
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan |
Kreditur preferen |
Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain |
Kualifikasi gugatan |
Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain |
KUHAP |
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana |
Kurator Kepailitan |
Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. |
Lembaga perlindungan saksi dan korban |
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban |
Locus delictie/tempat kejadian perkara, tkp |
a) Tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; |
b) Tempat-tempat lain di mana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat di mana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat di mana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini. |
|
Masa percobaan |
Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana |
Manajemen alur perkara |
Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya. |
Minutasi perkara |
Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara |
Nebis in idem |
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya |
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali |
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan |
Istilah Hukum O-P
Istilah |
Arti |
Onrechtmatigedaad (tort/perbuatan melawan hukum) |
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum |
Organisasi advokat |
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat |
Pailit |
Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. |
Panitera |
Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan |
Panitera pengadilan/ clerk of the court |
Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work) |
Pembantaran penahanan |
Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan. |
Pembebasan bersyarat |
Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. |
Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi |
Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara |
Pembuktian |
Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan |
Pembuktian terbalik/pidana |
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha |
Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir |
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP) |
Penahanan |
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP |
Penangguhan penahanan |
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir |
Penangkapan |
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP |
Penasehat hukum |
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum |
Penegakan hukum |
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup |